Kota Cilegon, (LC)- Sebanyak 6,9 juta batang rokok diamankan dari dalam truk kontainer yang ditinggalkan pengemudinya di SPBU Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Selasa 10 Desember 2024.
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman menjelaskan, jutaan batang rokok tersebut diduga melanggar aturan terkait bea cukai. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman rokok dari Jawa ke Sumatera.
“Jadi, kami mendapatkan data yang akurat, dan tim bergerak ke lokasi yang telah diinformasikan masyarakat,”kata Arif saat press release di Markas Komando Lanal Banten, Kecamatan Pulomerak, Rabu 11 Desember 2024.
Ia menuturkan, begitu pihaknya tiba di lokasi, ternyata kendaraan tersebut sudah ditinggalkan pengemudi dan keneknya.
“Oleh karena itu, kami amankan barang rokok yang dikemas dalam ratusan dus besar. Dengan total 6,9 juta batang dengan nilai kerugian sebesar Rp5,2 miliar,”ujarnya.
Barang bukti dan kasus tersebut, ujar dia, kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai Banten untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Bea Cukai Banten Charles Stiven menjelaskan, rokok tersebut diduga melanggar aturan cukai karena pita cukai yang terpasang tidak sesuai dengan produk.
“Cukai terpasang adalah sigaret kretek tangan sedangkan produk tersebut diduga sigaret kretek mesin.Kemudian jumlah batang di pita cukai pun berbeda dengan dalam kemasan,”tutur Chadles. (Aditya-red)***
