CILEGON, (LC),- Mantan Sekda Cilegon, Maman Mauludin yang menggugat terhadap penonaktifan jabatannya sebagai Sekda, kepada Pemkot Cilegon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, akhirnya, kandas.
Hal itu diketahui setelah putusan pengadilan tersebut dibacakan secara elektronik pada Senin , 22 Juni 2026, dalam perkara Nomor 6/PEN-PP/2026/PTUN.SRG.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp492 ribu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto,letila dikonfirmasi mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah menang. Hakim menolak seluruh gugatan penggugat. Terima kasih kepada teman-teman semua,” ujar Joko Purwanto melalui pesan whatsapp.
Hal yang sama disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Prasetyo. Ia membenarkan bahwa Pemkot Cilegon dan Wali Kota Robinsar memenangkan perkara yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir itu.
“Alhamdulillah menang. Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya,” katanya.
Diketahui, gugatan yang diajukan mantan Sekda Cilegon Maman Mauludin terhadap Wali Kota Cilegon Robinsar telah bergulir sejak Februari 2026. Hal itu dilakukan oleh Maman Mauludin yang di mutasi menjadi staf pada Setda Pemkot Cilegon.
Baik pihak penggugat maupun tergugat menyampaikan dokumen kesimpulan melalui akun masing-masing di PTUN Serang. Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan secara elektronik pada Senin, 22 Juni 2026. (Mang Jeo-Red) ***
