Kota Cilegon, (LC)- Warga perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Samsi Heryanto, menyerahkan hewan kepada Balai Besar Konservasi Sumber daya Alam Jabar-Banten.
Penyerahan hewan yang dilindungi kepada BBKSDA Jabar Banten, juga turut disaksikan oleh Lurah Ciwedus Kecamatan Cilegon, Suherman.
Satwa yang dilindungi tersebut adalah jenis Kukang Jawa dengan nama latin Nycticebus javanicus, sejenis primata Strepsirrhini.
“Pagi sekitar pukul 07.30 wib, saat saya hendak mengantarkan anak sekolah, ada seekor hewan yang belum diketahui, mirip kucing tengah merangkak,”kata Samsi heryanto, Selasa, 8 Oktober 2024.
Ia menuturkan, dirinya mengingatkan kepada warga agar, hewan tersebut jangan dipukul. Dan dibawa pulang ke rumahnya.
“Ada warga lainnya, hendak memukul hewan tersebut, saya larang. Kemudian saya evakuasi hewan ini lalu masukkan ke kendang,”ujarnya.
Ia melanjutkan, ketika sampai di rumah, ternyata hewan tersebut adalah Kukang Jawa. Dan sangat berbahaya apabila menggigit.
“Baru tahu hewan Kukang Jawa, ketika saya browsing. Hewan ini berbahaya, karena berbisa. Kalau digigit, bisa menyebabkan kematian. Karena hewan ini dilindungi, maka saya komunikasi dengan BBKSDA Jabar& Banten,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala Resort TSL III BBKSDA Jabar Banten, Tawuh Rahadianto, mengatakan. Pihaknya menerima info ada hewan yang dilindungi jenis Kukang Jawa di Cilegon.
‘Kami langsung meluncur ke lokasi dan benar adanya hewan yang dilindungi . Kami mengapresiasi kepada warga yang secara sukarela menyerahkan hewan tersebut. Kami menduga, hewan tersebut berusia sekitar 1 tahun dan berjenis kelamin jantan,”ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, mengangkut atau memperdagangkan satwa liar dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun telah mati.
“Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),”ungkapnya. (Anto-Red)***
