Selangkah Lagi, Robinsar-Fajar Jadi Walikota Dan Wakil Walikota Cilegon Periode 2025-2030

Oleh: Langit Cilegon
482 views
A+A-
Reset

Selangkah Lagi, Robinsar-Fajar Jadi Walikota Dan Wakil Walikota Cilegon Periode 2025-2030

Kota Cilegon, (LC)- Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Robinsar-Fajar Hadi Prabowo resmi ditetapkan oleh sidang paripurna DPRD Cilegon.

Artinya, setelah ditetapkan KPU Cilegon dan di paripurnakan oleh DPRD, Robinsar-Fajar Hadi Pravowo selangkah lagi akan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Cilegon periode 2025-2030.

Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo, hanya tinggal dilantik sehingga menjadi sah dan resmi untuk memimpin Kota Cilegon.

Rapat Paripurna DPRD Cilegon yang digelar pada Senin (13/1/2025) dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon terpilih Wali kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan kepala daerah Kota Cilegon tahun 2024.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan itu disampaikan perolehan suara para pasangan calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Pertama pasangan nomor urut 01 Robinsar – Fajar Hadi Prabowo dengan memperoleh suara sah sebanyak 123.196 suara,” ujar Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan di ruang rapat paripurna.

Kemudian pasangan nomor urut 02 Helldy Agustian – Alawi Mahmud disebutkan telah memperoleh suara sah sebanyak 68.371 suara.

Sementara pasangan nomor 03 Isro Mi’raj – Nurrotul Uyun memperoleh suara sah sebanyak 52.086 suara.

Ia menuturkan, berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat 1 PKPU nomor 18 tahun 2024 bahwa penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan ketentuan.

“Pertama, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lambat tiga hari setelah KPU kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dan Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan,”tuturnya.

Dengan demikian,  rapat paripurna secara resmi mengumumkan penetapan pasangan calon nomor urut 01 yaitu Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo sebagai calon terpilih wali kota dan wakil walikota hasil pemilihan 2024.

“Selanjutnya, berdasarkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota setelah rapat paripurna ini, DPRD akan menyampaikan sebuah usulan pengesahan wali kota dan wakil wali kota terpilih kepada menteri dalam negeri melalui gubernur Banten,” ungkapnya. (Mang Jeo-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR