Mantan Kadisperindag Di Vonis Bebas, Kejari Cilegon Lakukan Kasasi

Oleh: Langit Cilegon
323 views
A+A-
Reset

Mantan Kadisperindag Di Vonis Bebas, Kejari Cilegon Lakukan Kasasi

Kota Cilegon, (LC)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung setelah Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Serang memutuskan bebas para terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Grogol.

Para terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Grogol dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas segala dakwaan dalam kasus dugaan korupsi Pasar Grogol.

Dalam putusannya, Majelsi Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra menyatakan ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pasar Grogol dinyatakan bebas.

Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Grogol terebut adalah Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Tubagus Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto dan  Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra Pratama.

Atas putusan tersebut, Kejari Cilegon yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugerah menegaskan bahwa pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi.

Namun untuk mengajukan kasasi, Kejari Cilegon akan meminta dan mempelajari salinan lengkap putusan bebas para terdakwa dari PN Tipikor Serang.

Berdasarkan KUHAP, Kejari Cilegon memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami akan melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut,” kata Ryan di kantor Kejari Cilegon, kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.

Menurut dia, para terdakwa belum memiliki kekatan hukum tetap meski telah diputus bebas, apabila Kejari Cilegon mengajukan kasasi.

“Pasti kami akan menempuh kasasi. Tentunya setelah mempelajari salinan putusan lengkap. Jadi nanti disidangkan lagi di Mahkamah Agung dengan Hakim Agung,” ucapnya.

Lalu bagaimana peluangan kasasi yang akan diajukan Kejari Cilegon terhadap putusan PN Tipikor Serang yang memebebaskan para terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Grogol?.

Untuk diketahui, permohonan kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada MA untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.

Jika permohonan kasasi dikabulkan, itu artinya Mahkamah Agung mengadili sendiri dan membatalkan putusan pengadilan tingkat banding tersebut. (Aditya-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR