Tok, MA Sahkan Kepemilikan Lahan Sekitar Gedung Eks Matahari Milik Pemkot Cilegon

Oleh: Langit Cilegon
347 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- Mahkamah Agung mengeluarkan Risalah isi pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI atau disebut Kasasi.

Kasasi dilakukan setelah semua pihak terlapor dan pelapor merasakan hasil yang tidak puas pada pengadilan tinggi Banten dan Pengadilan Negeri Serang.

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan No. 2010 K/Pdt/2024 Jo Nomor 131/Pdt/2022/Pdt BTN Jo Nomor : 89/Pdt/G/2021/PN Serang.

Dimana dalam amar putusannya tertanggal 3 September bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi.

Adapun para penggugat sengketa lahan eks Matahari itu adalah Sendy Tyas Wiharja, Indro Sutrisno, Susanti, Tjhia Bui Phin Silly, Melian Fitris, Leonila Farida, Alina Oeidy, Setiana, Tuti Arningsih, Edy Mulyawan Hartono, Liu Siu Ha, Tjha Pin Tan.

Artinya, lahan seputaran yang berada di eks Gedung Matahari atau Cilegon Plaza adalah milik Pemkot Cilegon.

Untuk diketahui, kasus ini bergulir pada tahun 2021. Dimana, gedung Eks Matahari Lama atau Cilegon Plaza tersebut pindah kepemilikan.

Pada awalnya gedung tersebut milik Pemerintah Kabupaten Serang. Namun setelah berdirinya Kota Cilegon. Gedung tersebut diserahkan ke Pemkot Cilegon.

Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Serang sendiri pernah  menggelar persidangan di tempat area kompleks Cilegon Plaza Mandiri atau dikenal eks Matahari di Lingkungan Jombang, Kota Cilegon.

Sidang di tempat ini digelar berkaitan dengan pembuktian sertifikat sejumlah bangunan gedung berupa ruko di kawasan itu, yang kini dilimpahkan pemerintah Kabupaten Serang menjadi aset daerah milik Pemerintah Kota Cilegon.

Pada agenda sidang di tempat itu, majelis bersama dengan pihak tergugat yakni PT Genta Kumala, dengan disaksikan perwakilan dari Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon yang diwakilkan prinsipal, memeriksa sertifikat dan bangunan ruko yang diperkarakan 12 orang penggugat atas 17 bangunan ruko kawasan eks Matahari.

Terpisah Walikota Cilegon Helldy Agustian merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Kajari Cilegon Diana Wahyu Widianti.

“Pertama, kami bersyukur, karena itu adalah asset milik pemkot Cilegon yang sebelum kami menjabat masih bersengketa. Alhamdullilah, di era kami statsu lahan tersebut milik Pemkot Cilegon,”kata Helldy Agustian, Senin, 9 Septeber 2024.

Ia menuturkan, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari Cilegon yang telah turut serta mendampingi Pemkot Cilegon.

“Kami berterima kasih kepada Kajari Cilegon ibu Wahyu Diana Widianti, yang terus melakukan pendampingan untuk mengembalikan asset milik Pemkot Cilegon,” tuturnya. (Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR