KPU Kota Cilegon tetapkan Lapas Jadi TPS Loksus, Ini Alasannya

Oleh: Langit Cilegon
302 views
A+A-
Reset

Langit Cilegon, (LC)- KPU Kota Cilegon menetapkan TPS lokasi khusus (loksus) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten, serta wali kota dan wakil wali kota Cilegon Tahun 2024.

Penetapan TPS loksus hanya di satu lokasi  yaitu  di Lapas Kelas IIA Cilegon. Dimana satu TPS dengan jumlah pemilih maksimal 600 suara.

“Untuk Pilkada ini TPS loksus cuma hanya ada di Lapas,kami sediakan tiga TPS di lapas tersebut,”kata Komisioner KPU Kota Cilegon, Cecep Purnama Asri, Selasa, 10 September 2024.

Ia menuturkan, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang ada di Lapas Cilegon terdapat sekira 1.024 pemilih dari total sebanyak 330.159 DPS yang ada di Kota Cilegon.

Jumlah itu sifatnya masih sementara, bisa bertambah atau berkurang saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nanti.

“Beberapa bulan lalu, kita beri kesempatan ke industri, rumah sakit dan instansi lainnya untuk mengajukan apabila 27 November nanti tidak ada yang bisa pulang untuk mengikuti pemilihan bisa mengajukan loksus,”ujarnya.

Namun sampai dengan penutupan pembentukan TPS loksus kemarin, tidak ada satupun pihak yang mengajukan pembentukan loksus di tempatnya masing-masing.

“Baik itu di kawasan industri, rumah sakit ataupun pasar, tidak ada yang mengajukan, sehingga mereka memilih di TPS reguler,” tuturnya.

Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, dimana KPU Cilegon menyiapkan TPS dibeberapa loksus seperti Rumah Sakit. Namun Pilkada baik Pilgub maupun Pilwalkot KPU Cilegon hanya menyediakan TPS di lapas. (Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR