Kota Cilegon, (LC)- Satuan Narkoba Polres Cilegon mengamankan narkoba jenis ganja dari berbagai ukuran. Terungkap dalam ekspose tersebut, barang bukti ganja seberat 50 kg lebih beserta alat bukti lainnya diamankan.
Hal itu terungkap dalam ekspose tindak pidana diwilayah hukum Polres Cilegon yang digelar diauli Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara,didampingi Kasat Narkoba AKP Vhalio Agatha dan Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dharmawan mengatakan, jumlah ini terbesar ditahun 2024 ini.
Dimana kasus ini berawal dari penangkapan terduga AM yang beralamat di Kota Cilegon, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira jam 17.00 wib.
“Berdasarkan laporan warga, disebuah rumah di Kota Cilegon, kami menangkap AM dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak ± 2.941,24 gram,”kata AKBP Kemas Indra Natanagara, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia menuturkan, barang tersebut diketahui didapatkan dari RZ yang diterima oleh AM melalui paket jasa pengiriman barang.
“Berdasarkan pengembangan dari keterangan AM, dan hasil pemeriksaan handphone kami lakukan kooradinasi dengan pihak jasa pengiriman barang. Dimana diketahui RZ melakukan pengiriman kembali pada 15 Oktober 2024. Kemudian kami lakukan oenyitaan 5 (lima) paket narkotika jenis ganja dengan berat ± dengan berat ± 5.008,21 gram,”ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, mengatakan, berdasarkan resi pengiriman barang dan hasil koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang.
“Kemudian Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan ke daerah Bukittinggi, Sumatera Barat. Setelah melakukan koordinasi dengan Polresta Bukittinggi, pada 16 Oktober 2024, di lakukan penangkapan terhadap diduga pelaku BY,”tuturnya.
Akan tetapi, ujar dia, yang bersangkutan melarikan diri. Dan dari penggeledahan dilokasi yang diduga merupakan rumah kontrakan BY. Pihaknya mendapati barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) paket narkotika jenis ganja dengan berat ± 50.446,96 gram.
“Atas perbuatan para tersangka, kami sangkakan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup atau pidana mati (pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ungkapnya. (Anto-Red)***
