Pengguna Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Cilegon, Begini Kronologisnya

Oleh: Langit Cilegon
287 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- Satnarkoba Polres Cilegon mengamankan seorang laki-laki, berinisial FI (20), yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu.

Kejadian tersebut pada Jumat, 15 November 2024, di  pinggir Jl. Raya Kranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang, sekitr pukul 20.00 wib.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasatnarkoba Polres Cilegon  AKP Vhalio Agave, membenarkan adanya aksi penangkapan tersebut.

“Saat penangkapan, kami lakukan penggeledahan terhadap badan, didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana,”katanya, Senin, 18 November 2024.

Ia menuturkan, berdasarkan pengembangan, pelaku sebelumnya disuruh oleh saudara AB (DPO) dan Saudara DI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kemudian pelaku FI (20) langsung memesan narkotika jenis sabu tersebut ke akun instagram SM dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) paket STNK dengan berat setengah gram narkotika jenis sabu.

Pembelian tersebut dengan cara transfer ke nomor Dana yang dikirim akun istagram SM. Kemudian  pelaku FI (20) dijanjikan menggunakan narkotika jenis sabu bersama di rumah saudara  AB (DPO).

“Namun belum sempat digunakan yang bersangkutan sudah terlebih dulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Cilegon.

Ia melanjutkan, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan. Pihaknya juga menyita 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±  0,58 gram atau netto ± 0,38 Gram;,2 (dua) lembar bekas solasi warna pink (merah muda); 1 (satu) unit handphone OPPO A17 warna biru.

“Pelaku FI (20) telah melangar Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,”tutur AKP Vhalio Agatha.

“Kemudian Pasal 114 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00,’sambung AKP Vhalio Agatha. (Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR