Kota Cilegon, (LC)- Seorang residivis diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon. Pada Sabtu, 16 November 2024,di dalam sebuah kontrakan di Lingkungan Martapura Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agave membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu MTN (24).
“Iya, kami mengamankan seorang residivis dan di dapati 16 (enam belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih. Barang tersebut diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas tempat roko,’kata AKP Vhalio Agatha, Jumat, 22 November 2024.
Ia menuturkan, berdasarkan pengebangan, MTN (24) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024.
“Barang tersebut tersimpan didalam bekas bungkus rokok di daerah Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon. Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket besar narkoitka jenis sabu,”ujarnya.
Pelaku MTN (24), ujar dia, disuruh mengedarkan narkotika jenis sabu oleh EN (DPO) dengan upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
‘Jika narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual dan gratis menggunakan. Namun belum semua tersebar pelaku MTN (24) sudah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Cilegon,”tuturnya.
Dalam kasus ini, tutur perwira yang mempunyai pangkat balok kuning emas tiga dipundaknya, barang bukti yang diamankan berupa 16 (enam belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 3,96 gram atau netto ± 3,22 Gram, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 7,50 gram atau netto ± 7,02 Gram, 11 (sebelas) lembar bekas solasi warna coklat, 1 (satu) buah bekas tempat roko, 1 (satu) unit handphone merk Readmi Note 9
“Pelaku MTN (24) telah melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2). Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum,”ungkapnya. (Anto-Red)***
