Kota Cilegon, (LC)-Pemerintah Kota Cilegon melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Banten.
Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan memperkuat sinergi antara daerah dalam sektor pendapatan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten ini berlangsung di sebuah hotel di Kota Serang pada Kamis, 28 November 2024.
Perjanjian kerjasana tersebut berfokus pada tiga jenis pajak utama yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, menegaskan bahwa perjanjian ini akan mempercepat penerimaan pajak yang langsung masuk ke kas daerah.
“Ke depannya, pembagian kas daerah akan berubah, di mana Kota Cilegon akan menerima 60% dari Pajak Kendaraan Bermotor, sementara Provinsi Banten mendapatkan 40%,”kata Maman Mauludin.
Ia menuturkan, selain itu, penerimaan pajak yang sebelumnya dilakukan setiap triwulan kini akan dilakukan setiap bulan. Hal ini akan mempercepat proses aliran kas daerah.
Perubahan ini juga, ujar Maman, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Maman berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan pajak Kota Cilegon, yang sebelumnya mencapai sekitar Rp100 miliar per tahun, bahkan diperkirakan dapat meningkat dua kali lipat.
“Pendapatan pajak ini akan mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Cilegon,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan, menekankan pentingnya sinergi dalam pengelolaan pajak antara kabupaten kota dan provinsi.
Menurut Deni, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, yang diharapkan akan mendorong pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Banten.
“Tiga jenis pajak utama—PKB, BBNKB, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)—adalah fokus utama dalam perjanjian ini. Sinergi ini akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan provinsi, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak,” tuturnya.
Kerjasama ini juga mencakup tiga poin penting, yakni dukungan pendanaan dari kabupaten kota untuk program-program strategis, sinergitas kegiatan untuk meningkatkan pengelolaan pajak dan pengelolaan rekening operasional yang dipercayakan kepada Bank Pembangunan Daerah Banten. (Aditya-Red)***
