Kota Cilegon, (LC)- Kejaksaan Negeri Kota Cilegon menyerahkan uang sebagai barang hasil rampasan hasil dari tindak pidana korupsi salah satu BUMD milik Pemkot Cilegon yakni Bank Perkreditasn Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) Kota Cilegon.
Uang senilai 1.464.348.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh delapan ribu Rupiah). Merupakan hasil tindak pidana korupsi terpidana Idar Sudarma dan terpidana Tenny Tania.
Kajari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, mengatakan, total seluruh hasil lelang barang rampasan yang diserahkan kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).
“Iya, nilainya sebesar Rp. 1.464.348.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh delapan ribu Rupiah),’kata Diana Wahyu Widianti, Senin, 6 Januari 2025 ,kemarin.
Ia menuturkan, barang Lelang rampasan tersebut merupakan hasil serangkaian Tindakan penyidikan dan penuntutan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon terhadap Penangan perkara terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. BPRS CM.
“Iya tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 yang berasal dari penyitaan penyidik Kejaksaan Kejari Cilegon terhadap harta benda terpidana Idar Sudarma dan terpidana Tenny Tania,”ujar Diana Wahyu Widianti.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin, menyatakan, uang hasil lelang barang rampasan diserahkan kepada PT. BPRS dan disaksikan oleh manajemen juga pejabat Kejari Cilegon.
“Uang hasil Lelang Barang Rampasan kami serahkan kepada Direktur Utama PT. BPRS CM, Novran Erviatman Syarifuddin, di Balai Saba Kejaksaan Negeri Cilegon,”tuturnya. (Mang Jeo-Red)***
