Niat Menagih Hutang Berujung Petaka,  2 Perempuan Diamankan Reskrim Polres Cilegon

Oleh: Langit Cilegon
444 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC) -Niat menagih hutang kepada 2 (dua) orang perempuan, malah berujung petaka. Hal ini dialami oleh Siti Maria (48) tahun, warga Kelurahan Sambirata, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Siti Maria, diduga dibunuh secara terencana oleh dua orang perempuan bernama Nuraeni (50) dan Susi Karnila (56) di wilayah Ramanuju, Kecamatan Purwakarta.

Hal itu terungkap dalam press conference yang digelar oleh Polres Cilegon. Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, mengatakan, kasus ini terjadi pada, Selasa, 10 Juni 2025 lalu.

“Kedua pelaku yakni Nuraaeni (50)dan Susi Karmila (56),enghunungi korban untuk mengambil uang arisan. Namun ada cekcok antara korban dan pelaku, sehingga disekap dan diikat serta mata ditutup pakai kerudung dan dilakban, ” kata AKP Hardi Meidikson Samula, Senin, 16 Juni 2025.

Ia menuturkan, akibat dari kejadian tersebut, korban tidak sadarkan diri. Kemudian, salah satu pelaku, memesan kendaraan melalui aplikasi yakni Maxim untuk mengantar ke RSUD Cilegon.

“Sesampainya di RSUD Cilegon, korban ditinggalkan begitu saja di dan sudah dalam kondisi meninggal dunia. Pelaku kemudian kembali lagi ke rumah sambil order Maxim lagi, ” ujarnya.

Perwira yang mempunyai pangkat tiga balok kuning emas dipundaknya itu melanjutkan. Pihaknya menerima informasi dari RSUD Cilegon dan langsung ditindak lanjuti

“Setelah kami menerima laporan dari RSUD Cilegon, langsung kami tindak lanjuti. Dan kurang dari 24 jam kami mengamankan para pelaku di rumahnya, ” tuturnya.

Untuk kronologisnya, ujar dia, bahwa pelaku telah meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 10.000.000. Mereka kenal satu sama lain melalui kegiatan arisan yang dilakukan selama ini.

“Motifnya hutang piutang, meminjam Rp. 10.000.000,- baru dibayar Rp. 3.000.000,-. Kemudian pelaku sakit hati, karena korban telah berbicara dikhalayak,”ucap AKP Hardi Meidikson Samula

“Itu hasil dari penyidikan, dan pelaku kami sangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, ” sambung AKP Hardi Meidikson Samula . (Mang Jeo-Red) ***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR