CILEGON, (LC)- Suasana ruang media center mendadak menjadi ramai oleh sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW).
Dimana para P3K PW yang tadinya adalah office boy (OB) sekarang kini berganti menjadi P3K PW, harus mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berbasis Daring.
SKP adalah rencana kerja dan target yang wajib dicapai oleh PNS/P3K setiap tahun, yang mencakup hasil kerja (kuantitas, kualitas, waktu, biaya) dan perilaku kerja, disusun berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022.
Para P3K PW tersebut sibuk mengotak atik aplikasi SKP untuk mengisi rencana kerja serta aktifitas lainnya yang merupakan sebuah kewajiban.
Salah satu P3K PW yang bertanggung jawab pada aula Diskominfo, Yani, mengatakan, awal mulanya dirinya kaget dan gugup ketika harus mengisi aplikasi SKP.
“Tapi karena ini kewajiban dan saya bekerja di Pemda, mau tidak mau saya harus belajar dan mengisi SKP ini,”katanya, Rabu, 1 April 2026.
Ia menuturkan, pada awalnya mengaku tidak tahu menahu dengan aplikasi tersebut. Namun karena memiliki keinginan kuat untuk belajar, akhirnya pengisian sudah selesai dilakukan.
“Biasanya pegang alat kebersihan saja seperti sapu dan lainnya. Tapi saya ingin belajar dan alhamdullilah bisa. Setelah bisa mengisi, alhamdullilah juga teman-teman yang lain saya ajarkan supaya bisa mengisi,”ujarnya.
Hal yang sama dikatakan oleh P3K PW lainnya, Santa. Menurutnya, seorang OB dan sekarang ini menjadi P3K PW harus melek digital adalah hal yang wajib.
“Kalau nggak melek digital, maka akan susah. Dengan niat ingin belajar dan aktifitas saya di Pemda, maka harus mengisi SKP. Alhamdullilah, Sekarang mah beda sama yang dulu dan harus mengikuti perkembangan,”tuturnya.
Terpisah, Kabag Umum Pemkot Cilegon, Riezki Budi Mustika, menyatakan, diantara para OB di Pemkot Cilegon masih ada yang murni OB dan ini bebas kewajiban tersebut.
“Namun ada yang sudah naik pada tanggal 4 Desember 2025 kemarin, menjadi P3K paruh waktu. Nah inilah kewajiban itu berada,”ucapnya.
Ia melanjutkan, pengisian SKP, sesuai dengan Perpres 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K dimana para P3K PW memiliki pedoman dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
“Termasuj E Kinerja itu tadi yang menggambarkan bagaimana kinerja Pegawai yang bersangkutan. Jadi memang mantan OB yang diangkat menjadi P3K PW harus melek digital,”ungkapnya.
(Anto-Red)***
