Kota Cilegon, (LC)- Issue rotasi dan mutasi pasca dilantiknya hasil Pilkada 2024 lalu yang dimenangkan oleh Robinsar-Fajar Hadi Prabowo, menjelang akhir tahun tidak terbukti.
Namun issue rotasi dan mutasi yang sempat membuat resah dikalangan pejabat eselon II, III dan IV, sampai dengan akhir tahun 2025, tak kunjung dilaksanakan.
Beberapa kepala OPD yang namanya mencuat dan digadang-gadang digeser untuk menempati jabatan baru, akhirnya tidak terlaksana.
Tak kurang sejumlah masyarakat Kota Cilegon baik aktivis, tokoh masyarakat juga melontarkan pertanyaan kenapa tidak terjadi mutasi.
Salah satu tokoh masyarakat Cilegon, yang akrab disapa Pires, mengaku, mutasi dan rotasi biasanya dilakukan setelah kepemimpinan kepala daerah yang baru.
“Kalau rotasi dan mutasi memang sudah lumrah dan bukan hal yang aneh. Kepala Daerah dilantik Februari, namun sampai akhir tahun tidak ada rotasi dan mutasi. Bagi saya adalah hal yang aneh,”katanya, Rabu, 31 Desember 2025.
Baca Juga :
https://langitcilegon.id/diguyur-hujan-deras-cilegon-banjir-lagi-bmkg-sampaikan-potensi-cuaca-buruk/
Ia menuturkan, issue rotasi dan mutasi di Pemkot Cilegon sangat kencang. Bahkan beberapa OPD juga berpengaruh dalam hal kinerjanya.
“Namanya issue dan hal yang wajar dalam setiap pergantian kepala daerah, maka mutasi dilakukan. Tapi karena tidak dilakukan, apakah menjadi penyebab kinerja tersebut menjadi lamban,”ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan tidak terjadinya mutasi dan rotasi disebabkan oleh adanya revisi tentang UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
“Saya pernah baca di salah satu media, bahwa ada Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang melindungi karier pegawai negeri sipil (PNS),”tuturnya.
Terutama, ujar dia, yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon II. JPT pratama dinilai seringkali di politisasi setiap kali pilkada.
“Jadi, kewenangan untuk memilih Sekda serta Kepala OPD atau Kadis oleh Presiden. Pemkot atau Pemkab hanya menyodorkan nama saja. Alasannya adalah Sekda juga kepala OPD sering di politisasi dalam Pilkada. Rencananya tahun 2026 akan disahkan,”ucapnya.
Terpisah, kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, membenarkan saat ini Pemeirntah tengah menggodok revisi UU ASN.
“Ya betul UU ASN mau di revisi, tapi masih wacana. Kita tunggu saja endingnya seperti apa,”kata Joko Purwanto melalui whatsapp.
Disinggung, mengenai tidak terjadinya mutasi dan rotasi apakah, adanya revisi UU ASN No. 20 tahun 2023. Joko menjawab dengan tegas, tidak ada.
“Tidak ada, itu masih wacana,”ungkapnya.
(Himawan Sutanto-Red)***
