Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kecamatan Citangkil, Ini Penjelasannya

Oleh: Langit Cilegon
73 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)- Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Cilegon kini bisa di kantor Kecamatan Citangkil.

Hal itu dikatakan oleh Camat Citangkil Ikhlasin Nufus usai membuka gerai Samsat untuk pelayanan pajak kendaraan.

“Kami bekerjasama dengan Samsat mulai hari ini buka untuk pelayanan pebayaran pajak kendaraan bermotor. Setiap hari dari Senin-Jumat pukul 08.00-14.00, Sabtu sampai pukul 12.00 wib,”katanya, Rabu, 1 April 2026.

Ia menuturkan, layanan pajak kendaraan bermotor yang ada di Kecamatan Citangkil, melayani se-Banten. Dan tidak terpaku pada satu wilayah Kota Cilegon saja.

“Jadi, bukan hanya pajak kendaraan wong Cilegon, namun di luar itu bisa. Bahkan se-Banten. Sejumlah infrastruktur serta perlengkapan dan peralatan sudah ada,”ujarnya.

Adanya pelayanan pajak tersebut, ujar dia berawal dari pembicaraan sebelumnya. Dimana, pihaknya memperoleh kesempatan untuk membuka pelayanan.

“Gayung bersambut, kami langsung melakukan MOU dengan Samsat, dan mulai hari ini sampai seterusnya bisa melayani pembayaran pajak kendaraan di Kantor Kecamatan Citangkil,”tuturnya.

“Hari ini berdasarkan data yang masuk, kami melebihi target. Dari 45 wajib pajak kendaraan, alhamdullilah ada sekitar 50 wajib pajak kendaraan yang membayar di kami. Dari daerah mancak juga ada,”sambung Ikhlasin Nufus.

Disinggung mengenai adanya WFK (Work From Anywere), ia menjawab abhwa pelayanan tetap berjalan seperti biasa.

“Kami ini pelayanan, jadi tetap untuk WFA tidak ada. Karena kalau ada WFA, pelayanan bisa terganggu,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Kota Cilegon Tb Mochamad Kurniawan, menyatakan, pihaknya optimistis Kecamatan Citangkil dan Cibeber akan membuka gerai Samsat dan disambut oleh masyarakat.

“Kalau melihat jarak, Kecamatan Citangkil dekat. Misalnya orang Kabupaten Serang di Mancak, bisa bayar disini. Langsung dan cepat terlayani, sama juga dengan yang di Cibeber. Mudah-mudahan lancar dan dapat melayani wajib pajak kendaraan,”ungkapnya.

(Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR