Lagi, Sosialisasi Manajemen Talenta Oleh BKPSDM Cilegon Kode Mutasi Dan Rotasi Sudah Dekat ?

Oleh: Langit Cilegon
7 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)- Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon kembali menggelar sosialisasi Manajemen Talenta. Dimana kegiatan tersebut arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kegiatan tersebut merupakan salah satu penyebar luasan informasi terkait dengan Rotasi dan Mutasi yang akan menggunakan sistem manajemen talenta.

Kepala BKPSDM Cilegon, Joko Purwanto, mengatakan, pihaknya mengundang seluruh pejabat administrator atau esselon III dan IV terdiri sekretaris dinas dan para kepala bidang untuk hadir.

“Dari total ASN sekitar 5.753 orang, yang sudah mengikuti profiling sekitar seribu lebih. Artinya manajemen talenta tetap bisa diterapkan, karena yang penting untuk pemangku jabatan yang merupakan skala prioritas sudah mencapai sekitar 75 persen,”katanya, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menuturkan, pemangku jabatan itu meliputi eselon II, eselon III, dan eselon IV.  Dimana untuk eselon II sudah seluruhnya, eselon III yang hadir hari ini juga sudah.

“Kecuali yang satu tahun menjelang pensiun karena tidak diwajibkan. Untuk eselon IV juga sudah dilakukan sebelumnya melalui unit pelaksana teknis BKN,”ujarnya.

Menurutnya, komitmen BKPSDM terhadap penerapan manajemen talenta sangat kuat. Hal itu dilakukan bukan merupakan proses yang instan dan sudah melalui perjalanan panjang.

“Sampai hari ini kita sudah mendapat rekomendasi, walaupun masih ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti,” tuturnya.

Manajemen talenta ini, lanjutnya, adalah sebuah alat (tool) untuk memastikan penempatan pejabat, dalam hal ini oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yakni Walikota yang dilakukan secara objektif,

Kriteria ASN yang masuk pada bok tujuh, delapan dan sembilan itu, ucap dia, dilihat dari indikator kinerja dan potensi. Dari sisi kinerja, misalnya keterlibatan dalam tim kerja, penghargaan, nilai SKP, serta penilaian dari atasan, rekan kerja, dan bawahan.

“Adapun untuk ASN di bok empat, lima dan enam  masih diperbolehkan tetap di jabatannya selama satu tahun. Setelah itu akan dilihat apakah ada perkembangan atau tidak,” ucap Joko Purwanto.

“Sementara ASN di bok satu, dua dan tiga harus dilakukan pembinaan. Tindak lanjutnya bisa berupa penurunan jabatan atau pemindahan, tergantung kebijakan PPK atau walikota,”sambung Joko Purwanto.

Disinggung mengenai adanya rotasi dan mutasi, Joko menjawab, hal itu sepenuhnya diserahkan ke Pak Wali sebagai pimpinan.

“Ada di Pak Wali kewenangan untuk Mutasi dan Rotasi, kami hanya menyampaikan sistem Manajemen Talenta seperti ini. Sampai dengan saat ini sudah ada nama-nama siapa dan di bok berapa,” ungkapnya.

(Mang Jeo-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR