Seleksi Komisaris PT.PCM, 6 Peserta Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Oleh: Langit Cilegon
9 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)-Enam pendaftar Calon Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, dinyatakan gugur alias tidak memenuhi syarat (TMS).

Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, Syaeful Bahri, mengatakan enam pendaftar tersebut gugur setelah dilakukan seleksi administrasi.

“Hari ini kita pleno seleksi administrasi. Dari total 23 pendaftar, hanya 17 orang yang lolos administrasi. Kemudian 6 pendaftar dinyatakan tidak lolos,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2026, kemarin.

Ia menuturkan, mayoritas peserta yang gugur tidak melengkapi dokumen penting seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat.

“Rata-rata tidak punya SKCK atau SKCK-nya sudah tidak berlaku. Yang kedua tidak menyertakan surat keterangan sehat,” ujarnya.

Selain itu, ujar dia, terdapat peserta yang tidak melampirkan fotokopi ijazah, surat pernyataan komitmen, hingga salah mengajukan lamaran untuk posisi direksi, bukan komisaris independen.

“Ada juga yang lamarannya salah untuk posisi direksi, padahal ini komisaris. Ditambah administrasi wajib lainnya juga tidak lengkap,” tuturnya.

Seleksi administrasi bersifat mutlak, menurutnya, satu dokumen saja tidak terpenuhi maka peserta otomatis dinyatakan tidak lolos.

Tahapan selanjutnya, ucap dia, yakni pengumuman hasil administrasi dan tanggapan publik pada 13-15 Mei 2026.

Setelah itu, peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan mengikuti verifikasi dokumen asli dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Adapun untuk peserta berdomisili di Banten, verifikasi dokumen dilakukan pada 19 Mei di Ruang Staf Ahli. Sedangkan peserta dari luar Banten akan menjalani verifikasi bersamaan dengan UKK pada 20 Mei 2026 di Hotel Royal Krakatau.

“UKK psikologi itu full dari pagi sampai sore. Setelah hasilnya keluar, baru kami pleno lagi untuk merekapitulasi hasil,” ucapnya.

Nantinya, Pansel akan mengerucutkan nama peserta dan mengajukan minimal enam hingga maksimal 10 nama kepada Walikota Cilegon sesuai ketentuan Permendagri.

“Karena posisi yang dibutuhkan dua kursi Komisaris Independen, maka yang diajukan harus tiga kali lipat,” ungkapnya.

(Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR