Kota Cilegon, (LC)- Dua bulan usai dilantik dan setelah pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) 2024-2029, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra menginisiasi Pembentukan Perda.
Usulan Raperda yang diinginkannya adalah, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”
Adalah Ahmad Aflahul Aziz, anggota DPRD Cilegon dari Dappil Citangkil Ciwandan yang mengusulkan Raperda tersebut.
“Tentu Alasan adanya Raperda ini suatu bentuk upaya bagaimana Kota Cilegon agar bebas dan bersih dari permasalahan narkoba,”katanya, Minggu, 3 November 2024.
Ia menuturkan, Kota Cilegon sendiri sebagai kota santri dan kota transit antara pulau jawa dan Sumatra, rawan sekali dan transaksi sering terjadi.
“Berkaca pada kasus yang marak pada akhir – akhir ini, kami turut prihatin khusus nya bagi para pecandu narkoba yang tergolong usia nya masih muda,”ujarnya.
Maka dari itu, ujar Aziz yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Gerindra, Raperda ini bentuk inisiatif DPRD Cilegon. Dan tentunya perlu keterlibatan banyak kalangan ataupun pihak lain.
“Agar upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Kota Cilegon ini bisa berjalan dengan maksimal,” tuturnya.
Ia menambahkan, dasar pembentukan Raperda tersebut bisa mengacu kepada UU maupun aturan lainnya.
“Dasar nya adalah, 1. Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ucap Ahmad Aflahul Aziz.
“Dan 3. Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020, tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024,”sambung pria yang juga menjawab Wakil Komisi IV DPRD Cilegon.( Anto-Red)***
