Kota Cilegon, (LC)- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Cilegon (SMC) menggelar aksi demo di kantor Badan Pengawas Pemilu.
Mereka mendesak agar Ketua Bawaslu Kota Cilegon bertanggungjawab terhadap kegiatan yang dilaksanakan pihaknya.
Informasi yang berhasil dihimpun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat Kecamatan menggelar kegiatan Sosialisasi Pemilih Partisipatif di 8 Kecamatan di Cilegon.
Dalam kegiatan tersebut, menurut SMC pihak Bawaslu menghadikan narasumber mantan Ketua Parpol dan tim pemenangan.
Serikat Mahasiswa Cilegon (SMC) menyatakan keberatan terkait pelibatan individu yang terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu dalam kegiatan sosialisasi Bawaslu.
“Melalui aksi ini, kami ingin menegaskan bahwa Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, harusnya berdiri netral dan bebas dari kepentingan politik,” kata koordinator lapangan, Madrais, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia menuturkan, Keterlibatan tim sukses dan mantan pengurus partai politik dalam kegiatan sosialisasi ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap netralitas Bawaslu.
“Kami menilai, hal ini berpotensi melanggar kode etik yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya terkait asas integritas yang wajib dijaga oleh seluruh penyelenggara pemilu,”ujarnya.
“Kami mendesak agar Ketua Bawaslu segera dicopot jika terbukti melanggar kode etik. Ini adalah seruan agar integritas pemilu di Cilegon tetap terjaga, demi keadilan dan demokrasi yang sehat,” ujar Madrais.
Selain itu, ujar dia, SMC menduga adanya indikasi bahwa Bawaslu menutup-nutupi perihal SK Timses yang beredar.
“Di mana terjadi ketidaksesuaian antara anggota dan ketua dalam memegang SK yang berbeda, menciptakan ambiguitas dalam tubuh Bawaslu,” tuturnya,
Sampai dengan berita ini tayang, belum ada tanggapan apapun dari Bawaslu Cilegon. Redaksi sudah mengkonfirmasi terkait aksi demo tersebut. (Anto-Red)***
