JPKP Cilegon Pertanyakan TPP Yang Berbeda, Ismatullah : Jangan Ada Kecemburuan

Oleh: Langit Cilegon
874 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Cilegon mempertenyakan dasar hukum dalam penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berbeda-beda.

Ketua JPKP Kota Cilegon, Ismatullah, mengatakan, perbedaan TPP dari OPD dengan OPD yang lain bisa menimbulkan kecemburuan social.

“Berkenaan selisihnya tunjangan jika memang ada dasar hukumnya atau penguat dari perihal tersebut  mungkin di wajarkan. Jadi yang harus di konfirmasi dasar hukumnya tuh jika memang ada,’katanya, Jumat, 14 Maret 2025.

Ia menuturkan, dirinya sudah mengetahui bahwa OPD yang mempunyai TPP lebih besar dari yang lain, diantaranya adalah BPKPAD juga Bappedalitbang.

‘Saya juga mendengar kalau TPP pada OPD tersebut cukup besar dibandingkan dengan OPD lain. Cuman memang pengawasan kinerjanya harus benar-benar nyata.,” ujarnya.

Apalagi, ujar dia, saat ini OPD Bappeda bukan dijabat oleh pejabat yang defintif. Pihaknya mempertanyakan tingginya TPP pada  OPD tersebut.

“Apalagi, saat ini ada efesinsi secara menyeluruh. Dan apabila TPP sangat tinggi , kira-kira neraca keuangannya bagaimana. Apakah lebih besar belanja pegawai daripada program pro rakyat atau bagaimana,”imbuh Ismatullah.

Disinggung banyak pejabat yang tidak mau di mutasi pada OPD tersebut, mengingat TPP yang cukup besar. Ia menjawab, sebaiknya Kepala Daerah bersikap tegas.

“Berkaitan pejabat yang tidak mau di mutasikan itu, harus di ambil sikap tegas. Artinya pejabat tersebut tidak patuh terhadap pemimpinnya,”tuturnya.

“Dalam melakukan rotasi dan mutase, sebaiknya melihat secara nyata dengan kinerja. Jangan suka dan tidak suka. Kami dukung kebijakan apabila hal itu membawa kemaslahatan,”ungkapnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, TPP untuk Pejabat Eselon II Bappedaitbang sebesar  Rp 43.500.000. Sementara pada Eselon II OPD lainnya sebesar Rp 32.000.000.

Untuk Eselon III A pada Bappedalitbang sebesar Rp 20.400.000, sementara eselon III A pada OPD lainnya Rp.17.000.000.Eselon III B pada Bappedalitbang sebesar Rp.18.600.000, sementara untuk Sekmat eselon IV A sebesar Rp. 15.600.000 sama dengan OPD lainnya.

Sementara Eselon IV A pada Bappedalitbang atau Fungsional Ahli Madya sebesar Rp 15.600.000. OPD lainnya Rp.10.000.000. Jumlah tersebut bisa saja mengalami kenaikan, apabila ada janji kampanye dari kepala daerah terpilih.

Selain TPP, para ASN juga mendapatkan honor tambahan tiap bulan. Bahkan besarannya juga berbeda-beda dan bervariasi meski secara aturan diperbolehkan. Sementara untuk operasional Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah juga berbeda-beda.

Masihkah hal tersebut diberlakukan, meski saat ini keuangan di Pemkot Cilegon tidak baik-baik saja, karena tengah dilakukan efesiensi.  (Mang Jeo-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR