Kota Cilegon, (LC)- Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Tenaga kerja menggelar rapat awal Dewan Pengupahan Kota Cilegon diaula Disnaker Kota Cilegon.
Dalam kegiatan tersebut hadir, Pjs Walikota Cilegon, Nana Supiana, Kadisnaker Cilegon Panca N Widodo, perwakilan pengusaha, asosiasi buruh dan instansi terkait lainnya.
Pjs Walikota Cilegon, Nana Supiana, mengatakan, dirinya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih, kepada dinas tenaga kerja dan jajaran yang telah memfasilitasi.
“Kami berharap melalui rapat kerja ini, dapat membangun sinergi dan kolaborasi, guna menyamakan persepsi dari berbagai sudut pandang,”kata Nana Supiana, Rabu, 16 Oktober 2024.
Ia menuturkan, kedudukan dewan pengupahan merupakan organ non struktural yang memiliki kedudukan dalam kelembagaaan kerjasama tripartit hubungan industrial. Yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur akademisi, unsur asosiasi pengusaha/Apindo dan unsur serikat pekerja atau buruh.
“Yang berkedudukan di pusat dalam hal ini nasional ataupun lembaga tripartit hubungan industrial daerah ketika berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota,”ujarnya.
Tugas dan wewenang dewan pengupahan, ujar dia, sesuai keputusan presiden nomor 107 tahun 2004 tentang dewan pengupahan. Dimana dengan tegas bahwa dewan pengupahan memberi saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
“Serta pengembangan sistem pengupahan nasional. secara khusus tugas dewan pengupahan nasional adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional,”tuturnya.
Adapun tugas dewan pengupahan kabupaten/kota, ujar dia, dalam pasal 38 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/walikota dalam rangka penetapan upah minimum kabupaten, serta penerapan sistem pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
“Selain itu, dewan pengupahan kabupaten/kota juga bertugas menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional. Dimana proses penetapan upah minimum kabupaten/kota, ada banyak pointernya,” ucap Nana Supiana.
“Pemerintah daerah, tentunya memiliki komitmen tinggi dalam melindungi hak serta kewajiban tenaga kerja termasuk upah,”sambung Nana Supiana.
Sementara itu, Kadisnaker Kota Cilegon Panca N Widodo, mengatakan, rapat ini adalah rapat awal Depeko Cilegon.
“Nanti ada rapat lagi terkait dengan upah. Biasanya ada pertemuan-pertemuan lanjutan guna penetapan UMK,”ungkapnya. (Aditya-Red)***
