SERANG, (LC), – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap para buruh dan mengawal setiap kebijakan agar berpihak terhadap buruh.
Salah satunya yang telah dilakukan oleh Wakil Rakyat tersebut adalah dengan mengeluarkan surat rekomendasi penolakan terhadap Permenaker nomor 07 tahun 2026 tentang alih daya belum lama ini.
Surat rekomendasi tersebut diterbitkan atas dorongan dari para buruh yang belum lama ini telah menggelar audiensi di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang diterima langsung oleh Ketua Bahrul Ulum.
Para buruh yang tergabung dalam Alian Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menilai Permenaker tentang alih daya dinilai sangat merugikan buruh. Karena penyediaan jasa tenaga kerja yang diserahkan terhadap pihak ketiga sangat berbahaya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan bahwa lembaga DPRD merupakan bagian dari penyelenggara Pemerintah Daerah. Sehingga pihaknya menyambut baik kedatangan para buruh dan menerima aspirasi serta tuntutan buruh terkait penolakan Permenaker nomor 07 tahun 2026 tentang tenaga alih daya.
“Kami di DPRD menindaklanjuti itu dalam bentuk surat rekomendasi penolakan terhadap Permenaker nomor 07 tahun 2026 dan surat ini kita layangkan kepada Presiden Republik Indonesia cq Kemenaker, kitabtekbuskan ke Ketua DPRI sebagai mitranya Kemenaker, kemudian kita tembuskan ke DPRD Provinsi dan Bupati Serang,” ujarnya.
Bahrul menuturkan, apa yang menjadi harapan para buruh tentunya dapat terealisasi. Karena ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para pekerja dan buruh yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
Tak hanya itu, kata Bahrul pihaknya juga berkomitmen untuk meminimalisir pengangguran terbuka di Kabupaten Serang. Apalagi di Kabupaten Serang banyak sekali pabrik pabrik.
“Ini memang yang menjadi pembahasan teman teman aliansi buruh agar agaimana tenaga tenaga bisa diprioritaskan bagi masyarakat di Kabupaten Serang. Dan itu pernah jadi pembahasan kami,” tuturnya. (Adv)***
