MUI Cilegon Siapkan Pembinaan pada Puluhan Mualaf, Sutisna Abas : Syarat Untuk Menikah

Oleh: Langit Cilegon
11 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon akan melakukan pembinaan terhadap puluhan Mualaf yang berada di Kota Cilegon.

Sekretaris Umum MUI Kota Cilegon, Sutisna Abas, mengatakan, sejak tahun 2024 sampai dengan saat ini jumlah Mualaf di Kota Cilegon mencapai 40.

“Dari tahun 2024 sampai dengan Mei 2026, jumlah Mualaf di Kota Cilegon mencapai sekitar 40 orang. Di dominasi warga Korea Selatan yang bekerja di industry dan ingin mempersunting warga Cilegon,”katanya ketika ditemui di sekretariat MUI, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menuturkan, pembinaan yang akan dilakukan oleh MUI Kota Cilegon salah satu contohnya adalah ibadah-ibadah ringan.

“Seperti tata cara wudhu, tata cara sholat, bacaan utama. Terpenting adalah Mualaf ini tidak kembali lagi pada agama sebelumnya,”ujarnya.

Biasanya, ujar dia, apabila Mualaf ini sering ketemu dengan rekannya yang tidak se akidah akan diajak kembali untuk ke agama yang lama.

“Kondisi ini pernah terjadi dan kami antisipasi hal itu untuk dilakukan pembinaan. Jumlah Mualaf tersebar di beberapa Kecamatan, yang cukup tinggi jumlahnya di Kecamatan Jombang dan Citangkil,”tuturnya.

Biasanya, warga pribumi yang ingin dipersunting oleh warga Korea, menginginkan secara resmi identitas calon suaminya.

“Karena mungkin pengalaman-pengalaman sebelumnya tidak resmi itu agak susah mendapatkan haknya. Oleh karena itu resmi dalam menikah melalui kantor urusan agama (KUA).,”ucapnya.

Namun, ujar dia, apabila calon suami meski sudah Mualaf tapi tidak ada surat keterangan dari MUI Kota Cilegon, tidak bisa diterima.

“Persyaratannya, calon suami yang Mualaf, harus mendapatkan surat keterangan Mualaf dari MUI Kota. Kalau tidak ada, tidak akan dilayani oleh KUA. Dan ini menjadi nilai tambah bagi warga Cilegon yang akan menikah dengan orang luar negeri non muslim,”ungkp Sutisna Abas.

“Kalau semua persyaratan administrasi dipenuhi, akan mengubah semua identitas Mualaf tersebut. Jadi, ketika calon Mualaf syahadat bisa disaksikan oleh para kyai atau Ponpes dan yang mengeluarkan surat keterangan dari MUI tingkat Kota,”sambung Sutisna Abas.

(Mang Jeo-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR