Pengakuan HA Pelaku kasus Pembunuhan Bocah Di Cilegon terhadap Kepolisian, Karena Himpitan Ekonomi

Oleh: Langit Cilegon
63 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)-Ketika ekonomi sedang tidak baik-baik saja, banyak orang berpikir jalan pintas untuk menjalankan kriminialisasi.

Hal itu sering kali terjadi, dengan alasan himpitan ekonomi dan keputusasaan. Janji untuk melunasi utang atau memenuhi kebutuhan sehari-hari, seseorang bisa nekat mencuri barang majikan, membobol brankas toko dan bahkan membunuh.

Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten. Pelaku pembunuhan atas nama AH (31), nekat melakukan aksi kriminal pembunuhan akibat terjerat utang besar melalui investasi kripto.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam gelar konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2025) mengatakan, motif ekonomi menjadi temuan utama dalam kasus pembunuhan anak di BBS 3 Cilegon.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” kata Dian Setyawan.

Dian juga menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan sinergi Ditreskrimum Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon, Tim Inafis Bareskrim Polri, Mabes Polri, serta Kedokteran Forensik RSUD Kota Cilegon.

Baca Juga :

https://langitcilegon.id/dindikbud-cilegon-keluarkan-surat-edaran-ini-isinya/

https://langitcilegon.id/pmi-kota-cilegon-buka-layanan-kesehatan-bagi-penyintas-banjir/

Ia menuturkan, motif ekonomi di balik pembunuhan anak politisi PKS di Perumahan BBS 3, Kota Cilegon. Pelaku AH, awalnya memiliki modal Rp400 juta yang digunakan bersama istrinya untuk bermain crypto.

Pelaku AH, adalah seorang pegawai aktif pada salah satu perusahaan besar di Kota Cilegon. Identitas pelaku, berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan mengontrak rumah di wilayah Cilegon.

“Dari modal Rp400 juta, tersangka sempat meraih keuntungan hingga Rp4 miliar. Namun, karena belum merasa puas, tersangka kembali menginvestasikan keuntungan tersebut hingga mengalami kerugian besar,” ujar Dian, didampingi Kapolres Cilegon AKBP Dr Martua Raja Taripar Laut Silitonga.

Selanjutnya, untuk menutupi kerugian, AH meminjam uang dari berbagai sumber, antara lain Bank Mandiri Rp700 juta, koperasi tempat bekerja Rp70 juta, pinjaman online Rp50 juta melalui aplikasi Pintu.id.

Dari barang bukti ponsel pelaku, beberapa jam sebelum kejadian, pelaku sempat mengirim pesan kepada istrinya tentang niat melakukan perbuatan tersebut. Meskipun ditolak oleh istrinya, pelaku tetap beraksi dan bertindak seorang diri.

Dalam setiap melakukan aksi kriminal, pelaku menggunakan helm, masker, sepatu, dan sarung tangan guna menghilangkan jejak. Aksi ini menguatkan dugaan, bahwa pelaku merupakan spesialis pembobol rumah mewah.

“Ini kasus kejahatan serius, terlebih korbannya adalah anak-anak. Kami pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Dian

Dalam melakukan aksi dirumah Maman Suherman di BBS 3 Cilegon, pelaku AH masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan, atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Cahya-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR