CILEGON, (LC)- Sejumlah lurah di Kota Cilegon, mengeluhkan perubahan desil yang terjadi saat ini. Dimana Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok.
Mulai dari Desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga Desil 10 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Kebijakan ini membuat posisi desil setiap keluarga menjadi penentu utama layak atau tidaknya mereka menerima bantuan dari berbagai program yang digulirkan oleh Pemerintah.
Hal itu terungkap dalam ekspose hasil Kelurahan Cinta Statistik atau Kelurahan Cantik diaula Setda II yang dihadiri oleh BPS Cilegon, Asda I Pemkot Cilegon, Mahmudin, Kabag Pemerintahan Pemkot Cilegon, Upik Suwardhani, para Camat dan Lurah Sekota Cilegon, Kamis, 6 Agustus 2026.
Lurah Citangkil Kecamatan Citangkil, Ali Wahdi, menyatakan, perubahan desil tersebut membuat pihaknya berkeberatan. Dimana dalam pendataan langsung kurang mengena dan tidak merata.
“Apakah mungkin, orang yang tidak memiliki telepon genggam dimasukkan dalam desil 5. Kemudian juga terjadi dalam 3 bulan dan orang tersebut penerima beasiswa karena melihat kondisi lainnya. Tapi sekolah keburu tutup dan program Beasiswa Juare, akan mengalami kendala,”kata Ali Wahdi.
Oleh karena itu, ia berharap BPS Pusat dapat menyusun mekanisme yang lebih cepat dan memberikan instruksi yang jelas kepada seluruh jajaran di daerah dalam menangani keberatan masyarakat terkait perubahan desil.
“Harapan kami ada satu solusi dari BPS pusat, memberi instruksi ke daerah kalau ada keberatan-keberatan tentang desil itu seperti apa menanganinya, sehingga tidak terlambat. Kalau sudah melampaui waktunya, masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan,” tegasnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Lurah Kebondalem , Betty. Dimana perubahan kriteria desil penerima Bansos 2026 menjadikan Desil 1-4 sebagai prioritas utama dalam penyaluran sejumlah program bantuan social.
“Namun, lamanya update data selama 3 bulan, menjadikan warga kami sampai tidak jadi menerima bantuan Rutilahu dari Pemprov Banten. Padahal kami sudah mengajukan dan memenuhi syarat,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPS Cilegon, Dadan Sudarmadi, mengatakan, Desil adalah DTSEN artinya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Dimana hal itu adalah satu-satunya data, dimana dulu ada kekisruhan perbdaan data dari beberapa kementrian.
“Mulai tahun lalu dimanatkan dalam Perpres No.4 Tahun 2025, bahwa untuk program-program 1 data BPS dengan stakeholder lainnya untuk Menyusun data itu,”ucapnya.
DTSEN itu, ujar dia, datanya mulai dari nmasyarakat Bawah sampai atas. Tentu data tersebut adalah dinamis dan tiap hari, bulan selalu berubah.
“Oleh karena itu, kami lakukan pemutahiran data setiap 3 bulan sekali. Dengan berbagai media kami lakukan pemutahiran sehingga masyarakat bisa mandiri mengupdate data tersebut, atau minta bantuan kelurahan sampai dinas terkait,”ungkapnya.
Dengan berjalannya Waktu, ucap dia, masyarakat itu dengan indicator 41 tadi, yang sebelumnya desil 1 karena dia sudah punya kemampuan beli motor,mobil rumah tetap.
“Maka dalam pemutahiran desilnya bisa naik. Begitupun sebaliknya, kalua dulu dia mampu, namun terkena PHK, maka desilnya akan turun. Tapi itu semua berproses selama 3 bulan,”imbuhnya.
(Anto-Red)***
