Gugatan Banding Sengketa Mantan Sekda Cilegon pada PT TUN Jakarta, Kandas

Oleh: Langit Cilegon
31 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)- Gugatan banding terkait sengketa pemberhentian Sekda Cilegon, Maman Mauludin ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN), Jakarta dikabarkan kandas.

Sebelumnya, perkara dengan nomor 6/G/2026/PTUN.SrG sebelumnya telah ada putusan dari PTUN Serang pada tanggal 22 Juni 2026 dengan isi putusan: “Menolak gugatan Penggugat seluruhnya”.

Terhadap putusan PTUN Serang tersebut, penggugat mantan sekda cilegon Maman Mauludin mengajukan upaya hukum Banding ke PT. TUN Jakarta pada tanggal 26 Juni 2026.

Kabag Hukum Setda Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya Ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa upaya banding yang dilakukan tergugat ditolak.Dalam amar putusan tersebut salah satunya juga, pembanding harus membayar biaya perkara sebesar Rp 250.000. (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Iya ditolak, berdasarkan informasi melalui e Court yang kami terima pada hari ini, upaya hukum Banding yang diajukan Penggugat tersebut telah diputus pada tanggal 2 September 2026. Adapun amar putusannya “Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG,”katanya melalui whatsapp, Kamis, 10 September 2026.

Ia menuturkan, atas keluarnya putusan tersebut, memperkuat bahwa proses atau tahapan yang telah dilakukan oleh Pemkot Cilegon dalam pembebastugasan Maman Mauludin sebagai Sekda Kota Cilegon oleh Walikota Robinsar sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Dari situ bisa kita gambarkan atas keluarnya putusan ini, bahwa hakim melihat proses yang sudah dilakukan Pemkot Cilegon sudah sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus gugatan mantan Sekda Cilegon, Maman Mauludin terhadap Walikota Cilegon, Robinsar, mencuat sejak Februari 2026, atau sekitar 8 bulan lalu.

(Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR