Wartawan Bukan Sekadar Mengaku, Tapi Harus Punya Produk Jurnalistik

Oleh: Langit Cilegon
125 views
A+A-
Reset

CILEGON, – Dewan Pers menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh disalahgunakan sebagai tameng untuk menyerang pejabat atau menghindari proses hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, dalam wawancara terbaru yang menyoroti maraknya pemotongan narasi putusan MK secara sepihak.

“Banyak putusan MK itu dipotong-potong. Wartawan dalam tugas jurnalistiknya memang tidak boleh dipidana atau digugat perdata sebelum sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Tapi ada kalimat lanjutannya, ada syaratnya,” tegas Yogi.

Menurutnya, sebagian pihak sengaja mengutip sepotong putusan MK hanya sampai pada klaim “wartawan tidak bisa dipidana”, lalu menjadikannya alat pembenaran untuk tindakan yang justru melanggar etika jurnalistik.

“Itu dipakai untuk menyerang pejabat. Tidak bisa begitu. Putusan MK jangan digoreng ke mana-mana,” ujarnya.

Yogi menegaskan, Dewan Pers sudah lama memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui kerja sama resmi dengan aparat penegak hukum.

“Kita sudah perkuat dengan MoU bersama Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kalau ada sengketa pers, penyidik harus koordinasi dulu dengan Dewan Pers,” katanya.

Dewan Pers juga memiliki sekitar 130 ahli pers di seluruh Indonesia yang bertugas memilah apakah sebuah karya benar produk jurnalistik atau bukan.

“Kalau bukan produk jurnalistik, silakan diproses dengan UU ITE. Tapi kalau produk jurnalistik, polisi harus melepas dan serahkan ke Dewan Pers,” jelasnya.

Dalam wawancara itu, Yogi juga menyoroti fenomena orang-orang yang mengaku wartawan namun tidak memiliki kompetensi maupun produk jurnalistik yang jelas.

“Kita tidak bisa melarang orang mengaku wartawan, itu hak asasi. Tapi wartawan adalah orang yang membuat produk jurnalistik sesuai kode etik,” tegasnya.

Ia mengimbau publik dan pemerintah untuk lebih cerdas memilah, serta mendorong wartawan bergabung dalam organisasi pers resmi seperti PWI, SMSI, dan lainnya.

“Wartawan yang benar biasanya punya circle organisasi. Yang tidak beres biasanya malu masuk circle itu,” ungkap Yogi.

Yogi menambahkan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan salah satu cara efektif menyaring wartawan profesional.

“UKW itu sangat menyaring. Dari ujian kelihatan siapa yang kompeten. Sertifikat UKW adalah bentuk pengakuan negara bahwa wartawan tersebut kompeten,” tandasnya.

Meski demikian, ia menegaskan UKW bukan kewajiban mutlak, melainkan hak wartawan untuk memperoleh pengakuan resmi.

(Cahya-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR