2 Pegawai LH Kota Cilegon Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus Yang Menjeratnya

Oleh: Langit Cilegon
288 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon telah menetapkan 2 (dua) pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

MD dan MR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah. Kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp550 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah, menyatakan bahwa MD merupakan Bendahara Penerimaan di DLH Kota Cilegon, sementara MR adalah Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya terbukti tidak menyetorkan seluruh penerimaan retribusi sampah ke kas daerah. Bahkan, sebagian dari uang tersebut tidak disetorkan sama sekali.

“Modus yang digunakan adalah dengan menyetorkan separuh dari retribusi yang diterima, termasuk membuat dokumen palsu serta tidak menyetorkan sebagian uang retribusi ke kas daerah,” kata Ryan, Kamis, 15 Agustus 2024.

Saat ini, tim penyidik terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan.

“Barang bukti yang kami amankan adalah uang tunai. Kemudian kami telah mengamankan 1.100 lembar dokumen serta sejumlah uang tunai,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menambahkan bahwa kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas II B Serang.

“Selama 20 hari, mulai 15 Agustus hingga 3 September 2024. Kedua terduga dilakukan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan,”tuturnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian antara penerimaan retribusi sampah dengan penyetoran ke kas daerah pada periode tahun 2020 hingga 2021.

Dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat dalam pengelolaan retribusi yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. (Aditya-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR