Tak Bayar Pajak Kendaraan, PPD Kota Cilegon Bentuk Tim Tagih Sampai Ke Rumah

Oleh: Langit Cilegon
603 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- Bagi pemilik kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Banten melalui Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) unit Kota Cilegon, akan bergerak aktif.

Bahkan, mereka akan mendatangi atau menagih langsung ke rumah penunggak untuk mendapatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

Kepala PPD Kota Cilegon yang dulu dikenal dengan Samsat , Tb. Muhamad Kurniawan mengatakan, program jemput bola door to door ini dilakukan demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari setoran Pajak Kendaraan Bermotor.

“Ada sekitar 93.000 kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Jumlah tersebut didominasi kendaraan roda dua,”katanya disela-sela workshop jurnalistik realisasi PAD, Proyeksi pertumbuhan ekonomi di era pemerintahan baru, Jumat, 8 November 2024.

Ia menuturkan, pihaknya akan mengirim petugas yang bakal mendatangi ke rumah wajib pajak yang menunggak PKB hingga ke pelosok kelurahan agar memenuhi pembayaran tunggakan.

“Kami membuat tim , hingga jumlahnya mencapai puluhan. Nanti petugas tersebut yang melakukan door to door,”ujarnya.

Petugas itu juga disebut punya tugas menyosialisasikan pembayaran PKB via aplikasi Signal yang bisa diakses melalui ponsel.

“Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya. Cukup melalui telpon pintar saja. Ini bisa di cek melalui layanan google, dengan kunci STNK Banten,”tuturnya.

Dalam layanan Signal terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos.

“Bisa juga opsi lainnya dengan pilihan mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat setelah pajak kendaraan bermotor dibayarkan melalui Aplikasi Signal,” ujarnya.

Program ini juga untuk mendukung ketentuan pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor.

Jika ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian. (Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR