Kota Cilegon, (LC)- Kepolisian Resor (Polres) Cilegon sepanjang Januari hingga Agustus 2025, amankan 63 tersangka pengedar narkoba, terdiri dari 61 pria dan 2 wanita.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 632 gram sabu-sabu, 100 butir ekstasi, 21 butir psikotropika, serta obat-obatan jenis tramadol.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika.
“Kita komitmen dalam memberantas narkotika dan psikotropika. Semua kasus ini kami proses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Martua dalam konferensi pers di aula Polres Cilegon, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menuturkan, salah satu kasus menonjol terjadi pada 29 Juni 2025, ketika Satresnarkoba mengamankan empat tersangka.
Dalam penangkapan tersebut,ujar dia, polisi menyita berbagai jenis narkotika, timbangan digital, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
“Kasus ini menonjol karena barang bukti cukup besar dan modusnya menggunakan media sosial. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap pemilik akun Instagram yang terlibat,” ujarnya,
Perwira yang mempunyai pangkat dua bunga melati emas dipundaknya melanjutkan, berdasarkan perhitungan, pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkoba.
“Jika dihitung total dari semua barang bukti, jumlah masyarakat yang terselamatkan mencapai 9.423 jiwa,” tuturnya.
Ia melanjutkan, bahwa sebagian besar tersangka merupakan warga lokal Cilegon. Dan dari berbagai profesi, termasuk pelajar juga buruh. Kami akan terus memperkuat upaya pencegahan sekaligus penindakan.
“Untuk titik penangkapan memang berada di wilayah hukum Polres Cilegon. Rata-rata pelaku merupakan warga Cilegon, meskipun ada juga yang pendatang,” ungkapnya. (Cahya-Red)***
