Ada Program Gemet Sekul Di Pemkot Cilegon, Ini Pemahamanya

Oleh: Langit Cilegon
400 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- Gemet Sekul terdiri dari 2 kata yakni Gemet yang berarti cepat dan sekul yang berarti nasi. Namun Gemet Sekul di Pemkot Cilegon merupakan salah satu program.

Dimana Pemerintah Kota Cilegon bersama jajaran perusahaan industri dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ) tingkat Kota Cilegon.

Rakor yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, membahas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Surat Edaran Wali Kota Nomor 800.1.12.2/549/SEKRT.

Hal itu terkait perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat miskin, pekerja rentan, dan pekerja nonformal melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

“Jadi program Gemet Sekul ini,  ingin memastikan pekerja rentan dan masyarakat sekitar kawasan industry. Dimana dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan industri besar di Kota Cilegon,” ujarnya, Selasa, 2 September 2025.

Ia menuturkan, perusahaan yang hadir di anggap sebagai pelopor. Pihaknya berharap, lahir komitmen nyata, bukan hanya seremonial.

“Melainkan diwujudkan dengan pendaftaran pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial, alokasi CSR yang jelas, serta tindak lanjut yang dapat dipantau bersama,”ujarnya.

Melalui program Gemet Sekul, Pemkot Cilegon menargetkan pekerja nonformal, buruh harian lepas, pedagang kecil, nelayan, hingga masyarakat miskin di sekitar kawasan industri bisa memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

“Kami ingin Cilegon tidak hanya dikenal sebagai Kota Baja, tetapi juga sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kesejahteraan pekerja. Ini adalah komitmen moral sekaligus komitmen sosial kita bersama,”ungkapnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri HRD dan divisu CSR di Kota Cilegon, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan cabang Serang dan Cilegon.

Dalam kesempatan itu, Pemkot menekankan tiga poin penting:

* Perlunya kolaborasi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan dalam mendukung perlindungan pekerja melalui skema CSR.

* Arah baru CSR perusahaan agar lebih substansial, tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik atau seremonial, melainkan pada jaminan sosial pekerja rentan.

* Pentingnya memperkuat kondusivitas hubungan industrial sebagai modal keberlangsungan investasi di Kota Cilegon.

(Cahya-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR