CILEGON, (LC)- Sebanyak 2 Kelurahan di Kecamatan Citangkil yakni Kelurahan Warnasari dan Kelurahan Citangkil berpotensi di Mekarkan.
Dibandingkan 5 kelurahan kelainnya, Kelurahan Warnasari dan Kelurahan Citangkil jumlah penduduknya sangat tinggi.
Saat ini, Kecamatan Citangkil merupakan Kecamatan tipe A, dengan jumlah Kelurahan sebanyak 7 Kelurahan. Lebih banyak dibandingkan dengan 7 Kecamatan lainnya.
Kabag Pemerintahan pada Pemkot Cilegon, Yunan, mengatakan, potensi pemekaran pada Kelurahan bisa terjadi sesuai dengan aturan dan mekanisme terjadi.
“Potensi tersebut bisa terjadi, namun ada syarat dan ketentuan sesuai perundangan yang ada. Dan sesuai dengan Permendagri No. 31 Tahun 2006,”katanya, Senin, 7 April 2026.
Ia menuturkan, pemekaran kelurahan adalah pembentukan kelurahan baru melalui pemecahan atau penggabungan wilayah.
“Dimana tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik, efisiensi pemerintahan, dan pemeratatan pembangunan. Dan ini juga melalui prroses yang didasarkan pada aspirasi masyarakat, luas wilayah, jumlah penduduk, dan sarana prasarana,” ujarnya.
Pemekaran Kelurahan, ujar dia, tidak serta merta pada satu kelurahan. Dimana, penggabungan kedua kelurahan juga bisa berpotensi menjadi Kelurahan baru.
“Contohnya pada luas wilayah atau demografi. Pada kelurahan A batas wilayah terlalu luas, kemudian wilayah B ada yang berdekatan bisa di mekarkan. Namun Itu juga harus melalui kajian akademisi,”tuturnya.
Plt. Kabid Pendaftaran Penduduk pada DKCS Kota Cilegon, Robi, mengatakan, dari 43 Kelurahan di Kota Cilegon, 2 Kelurahan yakni Warnasari dan Citangkil jumlah penduduknya sangat banyak.
“Kalau melihat data di 2026, jumlah penduduk Kelurahan Warnasari mencapai 14.647 jiwa dan Kelurahan Citangkil mencapai 16.666 jiwa,”katanya.
Dalam jumlah tersebut, warga yang memiliki identitas semisal KTP, tutur dia, Kelurahan Warnasari mencapai 10.415 dan Kelurahan Citangkil12.128.
“Nanti, apabila ada pemekaran dan pembentukan Kelurahan baru, maka secara otomatis, alamat KTP akan berubah,”ungkapnya.
(Mang Jeo-Red)***
