ASN Pemkot Cilegon Pengedar Narkoba Dijerat KUHAP Baru, Ini Hukumannya

Oleh: Langit Cilegon
21 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC),- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon yang kedapatan membawa narkotika sabu dengan berat melebihi 5 gram terancam hukuman yang menggunakan KUHAP baru.

Hal itu terungkap dalam konpers yang digelar diauli Polres Cilegon dan dihadiri oleh Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga, Wali Kota Cilegon Robinsar, Kasat Narkoba AKP Suryanata, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dharmawan, Senin, 13 April 2026.

“MA ini mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kali dengan total 150 gram. Hukuman bagi pengedar narkotika dengan berat di atas 5 gram kini diatur melalui sinergi antara KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1/2026) yang melakukan harmonisasi terhadap pasal-pasal dalam UU Narkotika No. 35/2009,”katanya.

Ia menuturkan, dimana hukumannya menjadi hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun. Bagi mereka yang menjadi pengedar dengan barang bukti diatas 5 gram.

“Tersangka MA sebelumnya bekerja sebagai honorer dari tahun 2004 sampai dengan 2008. Kemudian ditahun 2008 sampai dengan sekarang menjadi pegawai tetap,”ujarnya.

Perwira yang mempunyai pangkat dua bunga melati emas dipundaknya tersebut melanjutan. Selain narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan obat-obatan jenis G yakni Tramadol dan Eximer.

“Polisi menyita barang bukti obat-obatan daftar G sebanyak 1.610 butir, yang terdiri dari 630 butir tramadol dan 980 butir hexymer,”tuturnya.

Para tersangka, ujar dia, ditangkap di Kecamatan Citangkil 4 kasus, disusul Bojonegara 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Cibeber, Cilegon, dan Pulomerak. Dari total kasus, 7 di antaranya merupakan kasus sabu dan 2 kasus obat-obatan,”imbuhnya.

Motif para pelaku, lanjut dia, didominasi faktor ekonomi, yakni memperoleh keuntungan dari peredaran narkoba, serta sebagian untuk konsumsi pribadi.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti telah disita dan sebagian telah dilakukan uji laboratorium. Proses hukum masih berjalan dan memasuki tahap pemberkasan.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cilegon memperkirakan, telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.094 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 4 orang dan 1 butir obat oleh 1 orang.

(Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR