Camat Citangkil Minta Penambang Lakukan Penataan Ulang Dan Hentikan Kegiatan

Oleh: Langit Cilegon
172 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang sebagai tindak lanjut penanganan banjir.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan aktivitas pertambangan di Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, yang diduga telah beroperasi cukup lama tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Camat Citangkil Ikhlas mengatakan, berdasarkan kondisi lapangan dan laporan masyarakat, aktivitas tambang tersebut berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai camat.

“Melihat kondisi dan aduan warga, aktivitas ini sudah berjalan lama, kemungkinan lebih dari lima tahun,” kata Ikhlas.

Baca Juga :

https://langitcilegon.id/satgas-penanganan-bencana-banjir-cilegon-sidak-lokasi-tambang-ini-yang-ditemukan/

https://langitcilegon.id/cilegon-catatkan-sejarah-pada-hpn-2026-ini-yang-dilakukan/

Ia menegaskan, pasca-sidak pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemilik lahan serta instansi teknis terkait untuk penataan lanjutan lokasi tambang.

“Ke depan akan dilakukan penataan ulang melalui koordinasi dengan dinas teknis dan peneliti lingkungan, tidak hanya penanaman pohon tetapi juga pemantauan berkelanjutan sesuai arahan pimpinan daerah,” ujarnya.

Terkait legalitas, Ikhlas mengakui pengelola tambang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan saat sidak berlangsung.

“Pengelola belum bisa memperlihatkan bukti izin, baik fisik maupun salinan. Soal perizinan ini menjadi kewenangan lintas instansi dan akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

(Cahya-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR