Dirpolairud Polda Banten Gelar Rekonstruksi Pembunuhan

Oleh: Langit Cilegon
292 views
A+A-
Reset

LANGIT CILEGON – Masih ingat dengan penemuan mayat pada 11 Desember 2023 lalu di pesisir pantai di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Ternyata, mayat tersebut adalah korban pembunuhan. pelakuknya adalah pria berinisial R, asal Kibin, Kabupaten Serang.

Kasus pembunuhan itu terungkap saat jasad korban ditemukan warga yang bersender disalah satu tembok pantai Cinangka, Kabupaten Serang. Kasus tersebut kemudian didalami oleh Ditpolairud Polda Banten. Dan pelaku berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian.

Guna mendalami kasus tersebut, Ditpolairud Polda Banten menggelar rekontruksi perkara di Markas Ditpolairud Polda Banten, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Rabu, (17 Januari 2024). Sebanyak 36 adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut.

KBO Ditpolairud Polda Banten, AKBP Akhmad mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut dilakukan 36 adegan yang menggambarkan kronologi pelaku menghabisi nyawa korban. Mulai dari awal sampai dengan pelaku menghabisi korban.

“Jadi, berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku merupakan pacar korban. Keduanya menjalin hubungan sesama jenis. Dimana, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan selama pacaran dan direkam oleh korban menggunakan handphone,” kata AKBP Akhmad.

Ia menuturkan, dalam melakukan hubungan tersebut, korban sengaja merekam melalui sebuah alat berupa telepon genggam. Dan, hasil rekaman tersebut dimanfaatkan oleh pelaku apabila korban tidak menuruti kemauanya.

“Korban mengancam akan menyebarkan video rekaman tersebut ke keluarga. Karena merasa tertekan, akhirnya pelaku membunuh korban,” ujarnya.

Perwira berpangkat dua bunga melati emas tersebut melanjutkan, sebetulnya korban dan pelaku bertetangga. Hasil penyidikan tidak ada motif lain, hanya ingin lepas dari ancaman korban. “Jadi, motifnya, pelaku ini ingin bebas dari ancaman. Makanya ia berani membunuh korban karena merasa tertekan,” tuturnya.

Ia menambahkan, pelaku diancam dengan Pasal 340 karena pelaku benar-benar mempersiapkan melakukan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

“Pelaku terancam dengan pasal 340 KUHP, yakni Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”ungkapnya. (L-01*)

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR