Tangerang Selatan, (LC)- Dinas Tenaga Kerja dan Tansmirasi (Disnakertrans) Provinsi Banten melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Banten.
Pengawasan dilakukan terhadap perusahaan secara rutin dan berkala untuk mengatasi berbagai permasalahan ketenagakerjaan.
Kabid Pembinaan, Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Banten Hilman Haris mengatakan, dalam hal pengawasan tenaga kerja, pihaknya melakukan melakukan monitoring dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan.
”Salah satunya kaitan dengan adanya pekerja-pekerja yang memang tadi disampaikan, diberhentikan ataupun yang bermasalah. Pengawas turun secara langsung dan secara berkala melaporkan hasil-hasil pengawasan itu kepada saya selaku bidang pengawasan,” kata Hilman Haris, Senin 11 Agustus 2025.
Ia menjelaskan apabila di perusahaan itu ada permasalahan, mereka akan mencatat permasalahan-permasalahan yang ada dan kemudian akan memberikan tindak lanjut sesuai apa yang direkomendasikan oleh pengawas.
Haris melanjutkan, pengawasan yang dimaksud menyangkut, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kedua permasalahan kasus-kasus ketenagkerjaan lain seperti kecelakaan kerja.
”Nah kecelakaan kerja ini menjadi salah satu pengawasan. Kalau monitoring secara berkala, namun apabila terjadi kecelakaan, pengawas sudah pasti turun ke lapangan,”ujarnya.
Di tahun ini, ujar dia, ada dalam kecelakaan kerja yang meninggal dunia dua orang dalam satu bulan. Kami memeriksa perusahaan itu terkait dengan insiden tersebut.
“Kronologinya kecelakaan seperti apa, sehingga terjadi kecelakaan kerja. Sehingga ke depan tidak sampai terjadi kecelakaan kerja lagi,” tuturnya.
Ia mengatakan, selain melakukan pengawasan, pihaknya melakukan pembinaan supaya hal-hal yang negative tidak terjadi di kemudian hari.
”Contohnya, bahaya narkoba. Kami bekerjasama dengan BNN. Dimana, kami lakukan untuk memeriksa seluruh pegawai yang terindikasi awal untuk narkoba. Kami juga konsen terhadap penyakit akibat kerja,” ucapnya.
Selain itu, tutur dia, pihaknya menekankan kepada perusahaan untuk pekerja yang bekerja pada malam hari agar dapat diberikan upah yang layak dan sesuai.
“Yang bekerja malam itu sebetulnya banyak. Oleh karena itu, kami mengingatkan perusahaan agar akses ke toilet terjaga lampu penerangan. Sehingga dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama pekerja perempuan,” imbuhnya.
Hal lain yang menjadi pengawasan, ungkap dia, yakni menyangkit kepatuhan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
”Bila pekerja menerima ketidakadilan atau hak-hak yang tidak dibayarkan, silahkan nanti bisa datang ke UPT karena kita juga punya UPT Disnakertrans tiap daerah. Nanti UPT dapat menindaklanjuti,” tegasnya. (Adv)***
