Kecamatan Citangkil, (LC)- Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menggelar Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi kepada para Kelompok Masyarakat (Pokmas) se-Kecamatan Citangkil.
Puluhan peserta diberi paparan dalam Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi itu untuk memastikan program Sarana dan Prasarana Pembangunan Wilayah Kelurahan Jujur Amanah Religius dan Berprestasi atau disebut Saban Juare berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin program Saban Juare berjalan baik secara administratif, tertib, bisa dipertanggungjawabkan dan secara pelaksanaannya harus sesuai dengan spesifikasi,” kata Camat Citangkil Ikhlasinnufus.
Menurutnya, penerangan hukum anti korupsi dari Kejari Cilegon sangatlah penting untuk memastikan pekerjaan sesuai peruntukannya dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Ini penting bagi kami untuk memastikan bahwa pekerjaan sesuai dengan peruntukannya, keberlangsungan terhadap tenaga kerja lokal termasuk juga nilai manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Dengan kegiatan tersebut, Ikhlas menginginkan kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat dan bebas dari jerat hukum di kemudian hari.
“Itu yang akan kita dorong, kegiatan yang menggunakan APBD bisa tepat dan clear, serta bebas dari jerat hukum,” ujar mantan Camat Purwakarta, Kota Cilegon itu.
Lebih lanjut, kehadiran Kejari Cilegon dalam agenda tersebut sangat membantu para Pokmas dalam memonitir hingga memitigasi pekerjaan yang mereka lakukan sudah sesuai aturan atau belum.
“Khawatir namanya manusia kita lupa dan sebagainya harus diingatkan, perlu ada rambu-rambu agar Pokmas dan kita selaku pelaksana kegiatan menjalankannya sesuai aturan,” pungkasnya.
(Anto-Red)***
