Mantan Sekda Cilegon Maman Mauludin Siap Gugat, Walikota Robinsar : Itu Hak Dia

Oleh: Langit Cilegon
357 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- Polemik pemberhentian mantan Sekda Cilegon, Maman Mauludin terus berlanjut. Informasi yang berhasil dihimpun, ia dikabarkan telah mengambil upaya hukum.

Dalam rilis yang diterima oleh redaksi langitcilegon.id pada Jumat, 12 Desember 2025. Maman Mauludin akan melakukan gugatan dan menunjuk sejumlah kuasa hukum dari Sastra Yuda & Partners Law Firm pada Sabtu (6/12/2025) lalu.

SK Walikota bernomor : 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkot Cilegon yang terbit pada 1 Desember itu langsung disikapi tegas dan dipandang tidak memiliki dasar hukum, cacat prosedur, cacat administratif, cacat yuridis dan cacat secara filosofis.

Dalam rilis juga disebutkan bahwa SK tersebut tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, tidak memenuhi syarat-syarat sahnya Surat Keputusan Tata Usaha Negara.

Yaitu syarat: formil maupun materil. Berdasarkan pejabat yang berwenang seharusnya yang mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota merupakan kewenangan atributif Gubernur.

Masih berdasarkan surat tersebut, tertulis bahwa pemberhentian Sekda Kabupaten/Kota harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan persetujuan.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas kuasa hukum meminta kepada Walikota Cilegon untuk membatalkan Surat Keputusan nomor 800. 1.3.3/ Кер. 190 BKPSDM tanggal 1 Desember 2025 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon karena cacat hukum.

Informasi yang berhasil dihimpun, kuasa hukum selanjutnya akan mengambil langkah konkret atas keputusan Pemkot Cilegon itu dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang bila tuntutan pembatalan surat yang dimaksud tak segera dikabulkan.

Terpisah, Wali Kota Cilegon Robinsar ketika dikonfirmasi usai melantik pengurus Karang Taruna Kota Cilegon mengatakan, hal itu (gugatan-red) adalah hak Sekda Cilegon.

“Kalau melakukan PTUN Itu khan hak beliau, hak Pak Sekda, kita normative dan sudah melakukan tahapan-tahapan yang sesuai,”tutur Robinsar.

Kita, ujar dia, tahapan -tahapan juga mekanisme pemberhentian itu dari awal merasa sesuai prosedur dan tidak dilangkahi, kalau memang tahapan kembali, kita ulangi kembali.

“Tahapan itu sudah kita lakukan, sebelum ke BKN juga sudah ke Gubernur.Sepengalaman yang saya alami sudah dilakukan semua sesuai dengan regulasi,”ungkap Robinsar.

(Himawan Sutanto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR