SERANG, (LC)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengikuti kegiatan Koordinasi Tindak Lanjut Pengaduan Ketenagakerjaan melalui Kanal “Lapor Menaker” yang diselenggarakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Tujuannya dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelesaian pengaduan ketenagakerjaan serta memperkuat pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan. Tentu kami siap menyelesaikan pengaduan yang masuk dalam kewenangan provinsi dan kabupaten/kota,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi di Serang, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menuturkan, kegiatan tersebut membahas tindak lanjut penanganan pengaduan melalui kanal “Lapor Menaker”, koordinasi data pembinaan dan pemeriksaan Tahun 2026 serta verifikasi pengisian “Self-Assessment Norma100” yang dilakukan oleh perusahaan melalui pendampingan dan verifikasi Pengawas Ketenagakerjaan.
“Setiap bulan ratusan pengaduan yang masuk. Kebanyakan terkait norma kerja. Secara bergiliran kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, norma kerja merupakan aturan dasar yang wajib dipatuhi perusahaan dan pekerja. Tujuannya melindungi hak pekerja dan juga kepastian usaha.
“Norma kerja itu mengatur tentang waktu kerja, upah, kesehatan dan keselamatan kerja, jaminan sosial, hubungan kerja, hubungan industrial dan juga norma tentang perlindungan khusus,” kata Septo.
Melalui koordinasi ini, kata Septo, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat, dalam memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara optimal, sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap penerapan norma ketenagakerjaan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“Kanal Lapor Menaker adalah platform pengaduan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk masyarakat,” katanya.
Kemudian, kata Septo, pengaduan ditindaklanjuti dengan cepat dan terarah. Laporan atau pengaduan tersebut diklasifikasi: ditangani langsung Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, dinas provinsi/kab-kota, BPJS Ketenagakerjaan, atau dikoordinasikan dengan Desk Ketenagakerjaan Polri.
“Tujuan Kemnaker meluncurkan platform ‘Lapor Menaker’ ini untuk memperkuat pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan responsif, serta membuka komunikasi dua arah dengan masyarakat,” kata Septo Kalnadi. (Adv)***
