Satreskrim Polres Cilegon Amankan Kendaraan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Oleh: Langit Cilegon
168 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC) -Satreskrim Polres Cilegon melalui Unit II Tindak pidana Khusus ,mengamankan kendaraan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jl. Akses Tol Cilegon Barat kel. Kotasari Kec. Gerogol Kota Cilegon, Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 23.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres CilegonAKP Hardi Meidikson Samula, mengatakan,pihaknya telah mengamankan kendaraan truk barang merk HINO berwarna Hijau dengan Nopol. BE 8641 ABU diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis bio solar.
“Kami mengamankan kendaraan tersebut dengan cara BBM jenis solar dipindahkan dari tangki modifikasi tambahan di kendaraan ke jerigen berukuran 35 liter yang menggunakan selang dengan cara disedot menggunakan mulut, ” katanya, Minggu, 23 Maret 2025.
Ia menuturkan, Kendaraan Hino  yang di bawa oleh NR (42) telah di modifikasi untuk penyalah gunaan BBM bersubsidi. Total barang yang diamankan saat ini yakni 16 jerigen berukuran 35 liter.
“Diantaranya 14 jerigen dalam keadaan terisi penuh dan 1 jerigen dalam keadaan kosong serta 1 jerigen terisi sekitar 10 liter. Dimana barang tersebut menjadi bukti dan berada di ruang unit II Satreskrim Polres Cilegon, dan kendaraan yang diamankan berada di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon, ” ujarnya.
Selain itu, kendaraan truk barang tersebut juga mengangkut Bubur Bayi Merk Promina sebanyak 18 Ton milik PT. Indofood dari Padalarang menuju ke Indo grosir Palembang dengan menggunakan transportir PT. Anugerah Mulya Makmur  Pertama.
“Kendaraan itu melakukan pengisian BBM jenis bio solar sebanyak Rp.900.000 yang berada di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta. Dan terakhir pengisian BBM jenis bio solar sebanyak Rp.400.000 yang berada di KM 68 Bogeg, Serang Banten, ” tuturnya.
Ia menambahkan, supir kendaraan tersebut berinisial NR  (42), alamat Kampung Purwodadi Simpang  Desa P. Simpang Kecamatan Tanjung bintang Kabupaten Lampung Selatan.
“Atas kejadian tersebut terduga pelaku NR (42) dikenakan pidana  Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman  6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 ( enam puluh milyar rupiah), ” ungkapnya. (Mang Jeo – Red) ***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR