Kota Cilegon, (LC)- Guna menindaklanjuti perintah Presiden Republik Indonesia terkait kewajiban penggunaan belanja barang atau jasa pada Katalog Elektronik Versi 6. Yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2025, Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) dan Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan.
Ketua IFPI Banten Teguh Santosa mengatakan, Katalog Elektronik ini adalah perintah presiden. Maka prlu kiranya segera untuk mendorong implementasinya.
“Maka perlu segera mengimplementasikan Katalog Elektronik Versi 6 serta melakukan penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5,”kata Teguh, belum lama ini.
Ia menuturkan, Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 sudah terbit. Oleh karenanya, secara otomatis maka Katalog Versi 5, tidak berlaku.
“Surat Edaran ini bertujuan memberikan penjelasan kepada Pengguna Katalog Elektronik dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan metode E-purchasing pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maupun Non Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari 2025,”ujarnya.
Ketua APJI Cilegon, Ahmad Aulia Akbar, mengatakan, sebagai pengguna jasa katalog, para pengusaha yang tergabung dalam APJI Cilegon, ikut serta.
“Kami patuh dalam peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang dibuat. Bahkan kami siap ikut serta dalam mengimplementasikannya,”tuturnya.
Ia berharap, Katalog Elektronik Versi 6, bisa segera diberlakukan pada Pemerintah Kota Cilegon. Sehingga, apa yang diharapkan oleh Pemerintah bisa tercapai.
“Artinya, sinergitas antara APJI dan Pemerintah, khususnya Kota Cilegon bisa terlaksana. Kami juga siap membantu para anggota kami untuk ikut serta mengimplementasikan dan mensosialisasikannya,”ungkapnya. (Mang Jeo-Red)***
