Tinjau PT Vopak, Mentri KLH Hanif Faisol Nurofiq Akan Tempuh Jalur Hukum

Oleh: Langit Cilegon
22 views
A+A-
Reset

CILEGON,(LC),- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menempuh jalur hukum terkait insiden asap kuning pekat membubung dari PT Vopak Terminal Merak pada Sabtu (31/1/2026).

Hal itu disampaikan Mentri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nuroifiq, usai mengunjungi pabrik PT.Vopak Terminal Merak di Lingkungan Kalibiru, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Rabu, 4 Februari 2026.

“Kita akan bersama-sama dengan kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ini adalah sebuah langkah terpadu. Yang tentu saja diperintahkan oleh undang-undang,” katanya.

Ia menuturkan, selama proses penyelidikan, lokasi tampungan limbah B3, berupa asam nitrat akan disegel dan dilakukan pendalaman terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Adapun proses penyelidikan, ujar dia, akan dilakukan oleh Bidang Gakkum KLH bersama Polres Cilegon. Tak hanya itu, Hanif mengatakan, pemerintah akan mengajukan gugatan perdata atas peristiwa tersebut.

“Sesuai mandat Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami juga akan membantu masyarakat bilamana ada dampak yang dirugikan dari kejadian sesuai Pasal 91 UU Nomor 32 Tahun 2009.,”ujarnya.

Pihaknya, ujar dia, juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon agar melakukan review atau kaji ulang perijinan PT. Vopak. Karena, dampaknya ini memang sangat berbahaya.

“Jadi, zat kimia yang berupa asap kemarin itu memang sangat berbahaya. Itu bisa jadi karena ada kelalaian,” tuturnya.

“DLH juga akan mereview aktifitas semua penyimpanan limbah B3,karena harus ada persetujuan,”sambung Hanif.

(Mang Jeo-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR