Warga Pendatang Di Kecamatan Jombang Kota Cilegon Wajib Miliki Dokumen Identitas Diri

Oleh: Langit Cilegon
83 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC).-Warga pendatang diharapkan membawa dokumen dan identitas diri, agar mereka bisa ikut serta dan tinggal menetap di Kota Cilegon.

Hal itu dikatakan oleh Camat Jombang Burhanudin, usai menerima kunjungan Plt. Sekda Cilegon beserta rombongan di Kecamatan Jombang, Rabu, 25 Maret 2026.

”Kalau sudah punya dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, KK enak. Meski dulunya pendatang, karena memiliki KTP maka akan diakui menjadi penduduk Kota Cilegon,”katanya.

Dia mengatakan, para pendatang berhak untuk datang ke Cilegon dan tidak ada yang melarang, akan tetapi,kata dia, pemerintah juga wajib mengingatkan, kepada pendatang agar membawa dokumen sebagai indentitas diri mereka.

“Sengaja kami akan melakukan pemeriksaan dokumentasi seperti KTP,KK dan lainnya. Terutama kepada para pendatang yang kami kira cukup banyak dan tidak melapor kepada aparatur setempat. Hal ini juga kami lakukan, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan menjaga kondusifitas lingkungan,”ujarnya.

Pihaknya, ujar dia, selalu melakukan komunikasi dengan aparatur Kelurahan dan juga seluruh RT dan RW agar menggiatkan himbauan tamu wajib lapor 1 X 24 jam.

”Kami sudah menghimbau kepada Lurah, bahwa untuk selalu menekankan pentingnya dokumen atau identitas bagi warga pendatang,”ujarnya.

Begitupun dengan para RT dan RW, ucap dia, sudah dilakukan sosialisasin. Karena diprediksi sekitar 5000 pendatang. Bilamana ada pendatang atau warga cilegon yang sudah lama bermukim tapi tidak mempunyai identitas, silahkan segera untuk mengurus dokumennya.

“Mereka itu biasanya dibawa sama saudaranya, atau ajakan dari teman yang ingin mengadu nasib. Silahkan saja,kami tidak melarang namun harus dilengkapi dengan administrasi identitas diri,”sambung Burhanudin.

(Mang Jeo-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR