Wartawan Jangan Sekedar Nulis Berita, Ini yang Dikatakan Ketua PWI Cilegon

Oleh: Langit Cilegon
305 views
A+A-
Reset

Serang, (LC)- Dalam era informasi yang serba cepat, peran wartawan semakin krusial dalam menyampaikan fakta kepada masyarakat. Namun, menjadi wartawan bukan sekadar menulis berita atau melaporkan peristiwa.

Hal itu dikatakan oleh Ketua PWI Cilegon, Ahmad Fauzi Chan saat menjadi pemateri dalam acara Karya Latih Wartawan (KLW) PWI Banten dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2025 digelar di Aula Kantor BMG Serang, pada Selasa, 18 Februari 2025, kemarin.

Seorang wartawan harus memiliki wawasan yang luas tentang berbagai bidang, mulai dari politik, ekonomi, hukum, hingga sosial budaya.

Hal ini penting agar pemberitaan yang disampaikan tidak hanya informatif tetapi juga memiliki kedalaman dan relevansi bagi publik.

“Seorang wartawan bukan sekadar pencatat peristiwa, tetapi juga analis yang mampu memberikan perspektif yang benar dan berimbang,” katanya.

Ia menuturkan, dengan memahami isu dari berbagai sudut, seorang wartawan dapat menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan serta tidak mudah terjebak dalam propaganda atau hoaks yang marak di era digital ini.

“Dalam dunia jurnalistik, integritas adalah segalanya. Seorang wartawan harus mampu menulis berita tanpa kepentingan tertentu, tanpa tekanan, dan tetap berpihak pada kebenaran,” ujarnya.

Selain memiliki wawasan yang luas,ujar dia, wartawan juga harus berpegang pada prinsip jurnalistik yang kuat. Kode etik jurnalistik menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas, termasuk dalam menjaga independensi, objektivitas, serta memberikan informasi yang berdasarkan fakta.

“Prinsip lainnya yang tidak kalah penting adalah keberanian dalam menyampaikan fakta. Dalam beberapa kasus, wartawan menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu yang tidak ingin kebenaran terungkap. Oleh karena itu, keteguhan dalam memegang prinsip jurnalistik menjadi hal mutlak,”tuturnya.

Di Indonesia, kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Kita dijamin oleh undang-undang dalam menjalankan profesi ini. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batas. Wartawan tetap harus menaati kode etik dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan tertentu,” ucap Ahmad Fauzi Chan.

“Jurnalistik bukan sekadar pekerjaan menulis berita, tetapi merupakan kerja keras yang memerlukan dedikasi tinggi,”sambung [pria yang akrab dipanggil Ichan. (Aditya-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR