CILEGON, (LC)- Sebanyak 4 Kecamatan di Kota Cilegon yakni, Cibeber, Jombang, Cilegon dan Purwakarta. Belum masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sehingga dalam menempuh proses perijinan usaha baik perorangan maupun lembaga menemui kesulitan ketika mendatangi kantor Mall Pelayanan Pulik dibidang DPMPTSP.
Oleh karena belum masuknya 4 Kecamatan tersebut ke RDTR, para pengusaha baik perorangan maupun lembaga UMKM mengeluhkan adanya hal tersebut.
Salah satu pengurus koperasi konsumen yang beralamat di Kecamatan Cibeber, Ida, mengatakan, pihaknya bermaksud mengurus perijinan Nomer Induk Berusaha (NIB) untuk kelancaran koperasi yang akan didirikannya, namun sulit.
“Mau mengurus perijinan koperasi untuk mendapatkan NIB juga OSS. Namun kami mendapati keterangan bahwa harus ada RDTR,”katanya, Kamis, 15 Januari 2026.
Baca Juga :
https://langitcilegon.id/ptmsi-cilegon-punya-wasit-bersertifikat-nasional-ini-namanya/
https://langitcilegon.id/plt-sekda-cilegon-jelaskan-penyebab-banjir-yang-terjadi/
Ia menuturkan, selain RDTR, pihaknya juga mendengarkan penjelasan mengenai usaha yang akan didirikannya diwilayah Kecamatan Cibeber, tidak termasuk dalam RDTR.
“Aih, baru tahu saya kalau Cibeber tidak termasuk dalam RDTR. Tadi penjelasan dari pegawai DPMPTSP, menyatakan, baru 4 Kecamatan yang sudah terintegrasi dalam RDTR di Kota Cilegon,”ujarnya.
Pegawai DPMPTSP, Hardy, ketika dikonfirmasi mengatakan, membenarkan adanya pernyataan tersebut. Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak karena aturan dari pusat.
“Iya betul pak, itu aturan dari pusat. Dimana setiap penerbitan OSS, harus ada NIB. Dan juga ada RDTR dari tata ruang. Aturan baru ini memang menyulitkan, sehingga kami didaerah belum bisa berbuat banyak,”tuturnya.
Ia menyarankan agar pihak koperasi yang ingin membuat NIB agar membuat RDTR terlebih dahulu di Dinas PUTR.
“Kesana aja dulu, nanti setelah terbit RDTR dari PUTR akan kami usulkan supaya bisa terbit di system OSS nya,”ucapnya.
Sementara itu, pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Imanudin, mengatakan, pihaknya menyarankan agar membawa berkas pengajuan terlebih dahulu.
“Bawa saja berkasnya pak. Kemudian denah gambar, serta IMB rumahnya diperuntukkan seperti apa, kantornya buat apa saja,”ungkapnya.
(Himawan Sutanto-Red)***
