Kota Cilegon, (LC)- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lakukan rapat monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu rumah makan Kota Cilegon, dibuka Oleh Asisten Daerah I, Setda Cilegon, Tatang Mufthadi. Hadir pula Kadisnaker Panca Nugraha Widodo, unsur kajari Cilegon, Kabag Hukum, Agung Priyambudi serta sejumlah OPD terkait. Seperti Dinas Ketahanan Pangan, DP3AP2KB, Bagian Pemerintahan, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilegon.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Cilegon, Faruk Oktavian, mengatakan, sejauh ini jumlah klaim peserta BPJS ketenagakerjaan yang dibiayai melalui APBD sudah mencapai 790.000.000. Sedangkan jumlah iuran yang diterima BPJS ketenagakerjaan baru mencapai 480.457.660.
“Kalau kami melihat jumlah iuran versus klaim, iuran kita masih minus 200 juta lebih, nanti akan dijelaskan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan,”kata Faruk Oktavian, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurutnya, hal tersebut menjadi topik pembahasan yang lebih rinci yang diharapkan dapat diaspirasikan sesuai mekanisme dan terokomodir dalam APBD 2025. Hal itu dilakukan, dalam rangka mencapai target universal coverage jaminan sosial ketanagakerjaan (UCJ) . Oleh karena itu, ujar dia, dirinya berharap masih ada ruang yang bisa diberikan untuk penganggaran BPJS bagi pekerja rentan.
“Melalui monev tersebut, kami memiliki beberapa tujuan khusus. Pertama, mendapatkan data dan informasi tentang tindak lanjut pemda terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Khususnya, terkait kepesertaan pekerja non formal, seperti ketua RT atau RW, kader, Linmas dan pekerja rentan seperti nelayan,” ucapnya.
Yang kedua, ujar dia, menginventarisasi potensi dan kendala dalam implementasi perluasan kepesertaan program jamsostek bagi pekerja informal di Kota Cilegon. Dan ketiga, memperoleh komitmen bersama dalam perluasan kepesertaan program jamsostek. Sebagai bahan masukan laporan kepada Walikota Cilegon untuk pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan, salah satunya itu adalah untuk mencegah kemiskinan. Artinya program ini memberikan kepastian bahwa, ketika masyarakat mengalami resiko-resiko social, seperti meninggal dunia atau kecelakaan, mereka akan terlindungi dari risiko kemiskinan”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon, Arief menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan publik berbentuk nirlaba dan berskala nasional.
“Tidak semua kantor cabang klaimnya lebih besar dari pada iuran, seperti hasil monev kemarin. Kami di Cilegon klaimnya lebih besar dari pada iurannya. Tapi ada juga kantor cabang yang klaimnya lebih kecil, tapi iurannya besar. Disitulah kita bisa saling menutupi, terlebih disini masih ada iuran dari pemberi kerja atau badan usaha serta iuran dari jasa konatriksi,” tuturnya,
Dalam rapat Monev tersebut, diungkap bahwa rekomendasi penganggaran untuk Tahun 2024 adalah untuk para pekerja rentan APBD.Seperti UMKM, Marbot Masjid, Tukang Parkir, Ojek Pangkalan, Buruh Serabutan dan sejenisnya. (Aditya-Red)***
