Jangan Coba Coba Pungli, Ini Ancaman Wagub Banten Saat Tinjau Pelayanan Samsat Di Cilegon

Oleh: Langit Cilegon
236 views
A+A-
Reset

Kota Cilegon, (LC)- Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan sekalipun kepada Kepala Samsat.

Hal itu apabila terbukti terjadi praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat di Provinsi Banten tahun 2025.Banten travel guide

“Pastilah saya copot, sekalian Kepala Samsatnya, apabila ketahuan melakukan pungli,” kata Dimyati saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor UPTD Samsat Cilegon, Senin (14/4/2025).

Ia menuturkan, dirinya menegaskan bahwa program pemutihan pajak merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

Karena itu, pihaknya tidak ingin ada warga Banten yang justru terbebani oleh ulah oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk keuntungan pribadi.

“Karena saya tidak mau ada masyarakat saya yang terbebani. Sudah ada niat mau bayar pajak, eh malah ada pungli,”ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan pungli di Kantor Samsat Balaraja, Tangerang, Banten yang sebelumnya sempat viral di media sosial dengan informasi adanya permintaan pembayaran sebesar Rp300 ribu.

“Soal kemarin di Balaraja yang viral Rp300 ribu, saya langsung tangani. Kepala Samsat Balaraja, langsung saya minta klarifikasi. Ternyata bukan begitu, tapi nanti akan terlihat, apakah benar atau tidak. Nantinya akan ada pihak yang melakukan investigasi,” tuturnya.

Meskipun begitu, Dimyati tetap mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan praktik serupa di Samsat manapun di wilayah Banten.

“Silakan laporkan. Saya punya media sosial, kirim saja melalui DM, pasti staf saya akan membaca itu. Sekarang ini kan gampang sekali memviralkan,” ungkapnya. (Aditya-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR