Kasus Penganiayaan di Pulomerak Diungkap Polres Cilegon, Begini Awal Mulanya

Oleh: Langit Cilegon
23 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC) – Berawal dari kejadian masa lalu, api dendam masih menyala pada diri RSD (50), sehingga gelap mata dan mengayunkan pisau dapur hingga duan kali dan membuat luka korban JHD (45).

Hal itu terungkap dalam kompres tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang digelar di aula Mapolres Cilegon, Selasa, 3 November 2026.

Kapolres Cilegon, AKBP, Andika Adi Pradana didampingi Kapolsek Pulomerak Kompol Dongan Pardamean, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Adi Cahya, Kanit Reskrim, Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Imam Maryono.

“Kejadian pada 25 September 2026 lalu. Namun karena korban belum bisa memberikan keterangan dan tersangka kabur, maka butuh waktu untuk mengungkapkan kasus tindak pidana ini, ” kata AKBP Andika Adi Pradana.

Ia menuturkan, untuk kronologis kejadian, tersangka dan korban sama-sama bekerja di bengkel milik Alfayyan yang berlokasi di bawah flyover Pulomerak.

“Modusnya adalah menusuk kepala sebelah kanan dan telapak tangan. Dimana alat yang digunakan yakni pisau dapur, ” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Pulomerak, Kompol Dongan Pardamean, menyatakan, pihaknya mengalami kesulitan dalam penyelidikan karenan korban belum normal.

“Pasca korban dilakukan operasi pada 26 September, kami melakukan komunikasi dengan dokter bedah syaraf. Hal ini dilakukan apakah korban bisa dimintai keterangan atau tidak. Dan kami sudah tiga kali melakukan, jawaban yang kami dapat tidak bisa, ” tuturnya.

Selain itu, ujar dia, tersangka yang kabur di daerah perbukitan juga dialami oleh pihaknya sehingga kasus ini terkesan lambat. Namun, berkat kesigapan anggota dilapangan, tersangka berhasil di amankan.

“Hasil visum dari dokter ahli bedah, ada 2 bagian yang terluka. Pertama pelipis dan kepala arah bawah. Penusukan keterangan dari tersangka duan kali korban berbaring. Motifnya adalah dendam. Karena berdasarkan keterangan, tersangka sering di pukul oleh korban beberapa waktu lalu, ” ucap Kompol Dongan Pardamean.

” Tersangka kami sangkakan dengan pasal penganiayaan sesuai dengan KUHAP yakni Pasal 466 ayat (2)). Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, ” sambungnya. ( Anto-Red) ***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR