Sidang Perdana Gugatan DPC PPP Cilegon, Pihak Tergugat Tidak Hadir

Oleh: Langit Cilegon
22 views
A+A-
Reset

CILEGON, (LC)- Sidang perdana gugatan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Cilegon di pengadilan Serang, tidak dihadiri oleh para tergugat. Sementara para penggugat hadir guna memenuhi panggilan sidang tersebut,Kamis 10 September 2026, kemarin.

Sidang Perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang di ajukan oleh H.Sahruji dan para prnggugat lainnya terhadap Tohir dkk no gugatan 147. / Pdt.G / 2026 / PN.Srg.

Sidang di pimpin oleh Hakim Ketua David P Sitorus, Hakim Anggota 1, Hendri Irawan dan Hakim Anggota 2, Agung Sulistio.

Dalam persidangan 1 dihadiri lengkap oleh para penggugat dan kuasa hukumnya Agus Surahmat SH dan Sehabudin SH.
Sedangkan dari Pihak Tergugat 1 sampai dengan 4 tidak ada yang hadir sama sekali kecuali Kuasa Hukumnya 1 orang yang hadir.

Penggugat sekaligus ketua DPC PPP Cilegon, Sahruji, mengatakan, kehadiran para penggugat sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan .

“Pada sidang perdana hari ini Kamis 10 September 2026 dilanjutkan tahap mediasi sebagai mandatory dari SEMA No 1 tahu 2006 di pengadilan negeri Serang. Dalam mediasi pihak tergugat ( Para Prinsipal ) tidak satupun yang hadir, yang hadir hanya kuasa hukumnya,”kata Sahruji.

“Ketidakhadiran ( principle ) Para Tergugat kami serahkan sepenuhnya ke pihak pengadilan negeri untuk menilai,”sambung Sahruji.

Kuasa hukum dari pihak penggugat, Agus Surahmat, mengatakan, dalam proses sidang pertama dibuka. Kemudian baru dilakukan mediasi.

“Jadi, mediasi itu bagian dari persidangan karena hal itu berdasarkan peraturan dan perundangan yang ada dan wajib dilakukan. Untuk siding mediasi selanjutnya, akan di jadwalkan tanggal 17 September 2026,” tuturnya.

(Anto-Red)***

REKOMENDASI BERITA

TINGGALKAN KOMENTAR